PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PENGIKATAN JAMINAN KREDIT BANK PADA KANTOR PUSAT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk

Gunarsi, Retno (2008) PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PENGIKATAN JAMINAN KREDIT BANK PADA KANTOR PUSAT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Masters thesis, PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
310Kb

Abstract

The provision of guarantee is a significant matter in a credit agreement. Although a bank is not obliged to request for guarantee from a candidate of debtor when it is going to give credit, however, this becomes very important if it is related to the safety of the given credit; which is, when the debtor violates the agreement, therefore, that guarantee or security may be executed to pay debtor's debt. In other words, the existence of guarantee is an effort of anticipation of the bank, so that, the debtor may pay, his/her debt selling the object becoming the guarantee of his/her debt. Concerning the guarantee, it may be in florin of object or person, with a guarantee institution having a nature of object, Such as, rights of guarantee (used to be mortgage). Pawning, Fiduciare, which a bound having a nature of object has been applied to it (the creditor obtain a particular right upon particular objects), will surely cause a lawful phenomenon, related to the existence of private guarantee institutions in (lie daily practice, such as, guarantee institution (borgtocht guarantee), considering that, basically, a guarantee institution creates a personal bound, which has been regulated clearly and strictly by various law and order concerning the guarantee of objects. Thus, whether the guarantee institution, in its practice, is still needed or not, it needs to be studied further. Based on those matters, therefore, the problems, that are going to be observed in this research, practice of guarantee agreement as one of the form of guarantee law in the Central Office of PT. Bank Rakyat Indonesia (Ltd.) Tbk. and the emerging obstacles in the practice of that guarantee agreement and the efforts to overcome them. The used approaching method is the juridical-empirical approach and the specification used in this research is the descriptive-analytical research. Based on the research results, it can be concluded that tile Guarantee Agreement (Borgtocht) in PT. Bank Rakyat Indonesia (Ltd.) Tbk is still used as an additional guarantee, whether it is in form of a corporate guarantee or personal guarantee, as regulated in the internal terms of PT. Bank Rakyat Indonesia (Ltd.) Tbk.. which is, Circulation No. 8-D1R/ADK/OS/2C04, date May 11, 2004. Guarantee Agreement (Borgtocht) as one of forms of bonds of credit. The application of Guarantee Agreement (Borgtocht) in PT. Bank Rakyat Indonesia (Ltd.) Tbk is an additional guarantee has been in accordance with the policy of Bank of' Indonesia. The acceptance of security in form of Guarantee (Borgtocht) is basically only as an addition of surety that the credit will run well caused by the existence of control of the guarantor upon the wellness of debtor's business. The emerging obstacles III (lie practice of guarantee agreement (borgtocht) are, Guarantee Security (Borgtocht) is public in nature, and thus, it does not cause the preference rights for the creditor upon the particular objects belonging to the guarantor. Pemberian jaminan merupakan hal yang signifikan dalam suatu perjanjian kredit, meskipun bank tidak wajib meminta jaminan dari calon debitur ketika akan memberikan kredit, tapi hal tersebut menjadi sangat penting jika dikaitkan dengan keamanan kredit yang diberikan, yaitu jika debitur wanprestasi, maka agunan atau jaminan tersebut dapat dieksekusi untuk melunasi utang-utang debitur. Dengan kata lain adanya jaminan tersebut merupakan upaya antisipasi dari pihak bank agar debitur dapat membayar utangnya dengan cara menjual benda yang menjadi jaminan atas utangnya. Mengenai jaminan dapat berupa benda atau orang, dengan adanya lembaga jaminan yang bersifat kebendaan, misalnya hak tanggungan (dahulu hipotik). Gadai, Fiduciair yang kepadanya sudah diletakkan suatu ikatan kabendaan (kreditur memperoleh suatu hak atas benda-benda tertentu) tentu akan menimbulkan fenomena hukum, yang berkaitan dengan eksistensi lembaga jaminan pribadi dalam praktek sehari-hari, seperti lembaga penanggungan /borgtocht guaranty), mengingat pada dasarnya lembaga penanggungan baru menciptakan suatu ikatan perorangan dan telah diaturnya secara jelas dan tegas oleh berbagai peraturan perundangan tentang jaminan kebendaan. Sehingga ini masih diperlukan atau tidaknya lembaga penanggungan dalam praktek, perlu mendapatkan kaijian lebih lanjut. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah praktek perjanjian penanggungan sebagai salah satu bentuk hukum jaminan di Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan hambatan-hambatan yang muncul dalam praktek perjanjian penanggungan tersebut dan upaya-upaya penyelesaiannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk masih dipergunakan sebagai agunan tambahan, baik berupa coorporate guarantee maupun personal guarantee, sebagaimana diatur dalam ketentuan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu, Surat Edaran No. 8-DIR/ADK/05/2004, tanggal 11 Mei 2004. Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) sebagai salah satu bentuk pengikatan jaminan kredit. Penerapan Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai agunan tambahan telah sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Penerimaan agunan berupa Penanggungan (Borgtocht) pada dasarnya hanya sebagai penambahan keyakinan bahwa kredit akan berjalan dengan baik yang disebabkan adanya kontrol dari si penanggung terhadap kesehatan usaha debitur. Hambatan-hambatan yang muncul dalam praktek perjanjian penanggungan (borgtocht) yaitu, Jaminan penanggungan (borgtocht) bersifat umum sehingga tidak menimbulkan hak preference bagi kreditur terhadap barang-barang tertentu milik penanggung.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18796
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:05 Aug 2010 08:53
Last Modified:05 Aug 2010 08:53

Repository Staff Only: item control page