KEBIJAKAN KRIMINAL CYBER CRIME TERHADAP ANAK ( Tinjauan Dalam Prespektif Hukum Dan Pendidikan Moral )

SUROSO, SUROSO (2007) KEBIJAKAN KRIMINAL CYBER CRIME TERHADAP ANAK ( Tinjauan Dalam Prespektif Hukum Dan Pendidikan Moral ). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
752Kb

Abstract

Teknologi informasi bagi masyarakat memiliki dampak positif sekaligus memiliki dampak negatif. Dampak negatif teknologi informasi adalah munculnya kejahatan bersaranakan teknologi informasi yaitu cyber crime. Cyber crime yang memiliki dampak negatif bagi proses pendidikan moral, nilai, budi pekerti, watak dan pendidikan agama adalah cyber crime dibidang kesusilaan yaitu cyber sex dan cyber (child) pornography. Sebabnya adalah cyber sex dan cyber (child) pornography memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap kognisi anak. Oleh karena itu cyber sex dan cyber (child) pornography harus ditanggulangi dengan cara rasional. Salah satu usaha yang rasional trsebut adalah dengan menggunakan pendekatan kebijakan hukum pidana. Permasalahan yang dihadapi adalah jenis Cyber Crime apa saja yang berdampak negatif terhadap pendidikan moral anak dan bagaimana kebijakan kriminal saat ini dan yang akan datang terhadap Cyber Crime yang berdampak negatif terhadap pendidikan moral anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara mengidentifikasi, mengklasifikasikan dan menganalisis hukum sebagai norma kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang mengatur masalah kebijakan kriminalisasi Cyber Crime terhadap anak. Penelitian yang demikian ini disebut dengan penelitian hukum normatif/doktrinal. Pedekatan komparatif juga digunakan untuk mengetahui, memahami berbagai kebijakan kriminal yang ditempuh negara-negara internasional. Cyber sex dan cyber (child) pornography memiliki dampak yang serius terhadap psikologis, mental spiritual anak seperti dekadensi moral, malas belajar, tidak bisa konsentrasi dalam menerima pelajaran, boros dan sering berbohong, buruk terhadap manajemen waktu, menurunnya prestasi belajar, kehilangan orientasi masa depan, banyaknya perbuatan asusila oleh anak, seks bebas, pemerkosaan, hamil diluar nikah, anak lahir diluar nikah meningkat, dan aborsi. Untuk mencegah kerusakan moral lebih jauh, diperlukan kebijakan kriminal dengan memanfaatkan hukum pidana dan undang-undang khusus diluar KUHP. Perangkat hukum saat ini memiliki kelamahan yuridis khususnya KUHP yaitu terbatasnya berlakunya hukum pidana hanya di wilayah Indonesia sebagai konsekuensi asas teritorial. Undang-undang khusus juga tidak terlepas dari kelamahan seperti tidak adanya ketentuan pemidanaan yang pada akhirnya mempersulit dan menghambat penegakan hukum terhadap Cyber sex dan cyber (child) pornography. Dimasa yang akan datang dengan RUU yang sedang dan telah dirancang saat ini, diharapkan lebih optimal dan bisa menjangkau tindak pidana Cyber sex dan cyber (child) pornography yang dampaknya dirasakan/merugikan warga/negara Indonesia.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18708
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:04 Aug 2010 13:14
Last Modified:04 Aug 2010 13:14

Repository Staff Only: item control page