TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI MOBILE BANKING PT BCA DI KANTOR CABANG PATI

SUPRIHONO, SUPRIHONO (2008) TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI MOBILE BANKING PT BCA DI KANTOR CABANG PATI. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
315Kb

Abstract

Penelitian yang berjudul TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI MOBILE BANKING PT BCA DI KANTOR CABANG PATI dilatarbelakangi oleh makin maraknya perjanjian yang dilakukan secara elektronik. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya proses pelaksanaan transaksi elektronik m-BCA, aspek-aspek apa saja dari Hukum Perjanjian yang terkandung dalam transaksi itu, permasalahan apa saja yang dapat timbul dalam transaksi tersebut, dan bagaimana upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah metode Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Aspek-aspek hukum dalam transaksi m-BCA meliputi: a. Hukum yang berlaku adalah KUHPerdata dan perjanjian-perjanjian yang disetujui oleh para pihak. b. Para Pihak sebagai Subyek Hukum dalam transaksi m-BCA adalah: PT Bank Central Asia (BCA), PT Telkomsel, Nasabah BCA sekaligus Pelanggan Telkomsel, Pihak Ketiga (Penerima transfer dana dari Nasabah BCA) c. Dalam transaksi m-BCA, secara serentak berlaku 4 (empat) perjanjian yang melahirkan pula 4 (empat) hubungan hukum, yaitu: (1) Perjanjian antara PT BCA dan Nasabah BCA (Pelanggan Telkomsel), (2) Perjanjian jasa layanan komunikasi antara PT Telkomsel dan Nasabah BCA (Pelanggan Telkomsel), (3) Perjanjian kerjasama jasa layanan komunikasi antara PT BCA dan PT Telkomsel, (4) Perjanjian antara Nasabah BCA dan Pihak Ketiga yang berdasarkan perjanjian itu Nasabah BCA melakukan transfer dana kepada Pihak Ketiga melalui Bank BCA d. Dalam transaksi m-BCA obyek perjanjiannya adalah prestasi untuk melakukan sesuatu. e. Catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain merupakan alat bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah yang terdapat pada BCA. 2. Permasalahan yang dapat timbul dalam transaksi m-BCA yaitu menyangkut Pengubahan, penambahan atau perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap data dan informasi, baik selama dalam penyimpanan maupun selama proses transmisi oleh pengirim kepada penerima. 3. Untuk mengatasi permasalahan yang dapat timbul, upaya pencegahannya adalah dengan adanya PIN (Personal Identification Number) bagi Nasabah. Adapun upaya penyelesaiannya adalah dengan memberitahukan kepada kepala cabang BCA terdekat atau melalui HALO BCA. BCA selanjutnya akan memblokir fasilitas m-BCA yang dilaporkan oleh Nasabah tersebut. The research has title: “Contract Law View in Transaction of Mobile Banking PT BCA at Branch Office Pati” is caused by increasing of electronic transaction activities. Aims of this research are to know : How are process of m-BCA electronic transaction, what aspects of contract law that contained in that transaction, what problems can be raise, and what efforts to solve the problems. The method of this research is Empirical Juridical Method. The research outcomes indicate that: 1. Contract law aspects in m-BCA transaction include: a. The law which prevails is Civil Code (KUH Perdata) and contracts approved by parties. b. The parties as subject of law in m-BCA transaction are: PT Bank Central Asia (BCA), PT Telkomsel, BCA customer as Telkomsel customer, third party who receive fund transfer from BCA customer. c. In BCA transaction, at the same time prevail four agreements that raise four juridical relations, that are: (1) agreement between PT BCA and BCA customer (Telkomsel customer), (2) Agreement of communication service between PT Telkomsel and BCA customer (Telkomsel customer), (3) Agreement of communication service between PT BCA and PT Telkomsel, (4) Agreement between BCA customer and third party that based on that agreement the BCA customer transfers fund to the third party via BCA. d. In m-BCA transaction, object of agreement is doing something. e. Notes, tape/cartridge, print out of computer, copy or information storage form or other data is valid proof of instruction from customer that available at BCA. 2. Problems can be raise in m-BCA transaction that are relate of change, addition, or act of damaging by irresponsible party against data and information, as well as during in storage and transmission process by sender to receiver. 3. Preventive effort to solve the problem is by PIN (Personal Identification Number) for customer, and completive effort is by reporting to chief of BCA branch or via HALO BCA. Furthermore BCA will blockade m-BCA facilities reported by the customer.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18698
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:04 Aug 2010 12:17
Last Modified:04 Aug 2010 12:17

Repository Staff Only: item control page