WINARNO, BEKTI (2002) WISMA TAMAN UNTUK ANGGOTA DPRD PROPINSI JAWA TENGAH DI SEMARANG. Undergraduate thesis, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Undip.
| PDF - Published Version 47Kb |
Abstract
Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia bagian penjelasan, “…..Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerahpun pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan.” Penerapan prinsip demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah (dalam hal ini propinsi) diwujudkan dengan dibentuknya lembaga perwakilan di tingkat propinsi yang kemudian menurut Undang-undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPRD Propinsi Jawa Tengah disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi (DPRD Propinsi). Menetapkan peraturan daerah termasuk anggaran daerah. Secara umum dapat dikatan bahwa tugas DPRD adalah menyampaikan aspirasi rakyat di propinsinya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi menurut UU No. 4 tahun 1999 diisi oleh anggota yang dipilih melalui suatu pemilihan umum dan anggota TNI/Polri yang diangkat. Sistem pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia menganut sistem proporsional tetapi dengan ketentuan setiap daerah pemilihan (dalam hal ini untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi adalah Kabupaten/Kota) minimal diwakili oleh satu orang anggota (semi distrik). Hal ini menyebabkan banyaknya anggota DPRD yang berasal dari luar kota Semarang sedangkan pusat kegiatan DPRD Propinsi Jawa Tengah adalah di Kota Semarang (Gedung DPRD Propinsi Jawa Tengah berada di jalan Pahlawan No.7). Kegiatan utama Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah adalah menyelenggarakan rapat-rapat dan persidangan yang dilakukan di gedung DPRD Propinsi Jawa Tengah di jalan Pahlawan No.7 Semarang. Kegiatan persidangan tersebut berlangsung dalam suatu masa persidangan. Masa persidangan Jawa Tengah berlangsung antara Bulan April sampai dengan Bulan Maret pada tahun berikutnya. Sampai dengan keanggotaan DPRD Propinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 1999-2005, telah disediakan 3 (tiga) kompleks Wisma DPRD yaitu Wisma DPRD Jalan Menteri Soepono No.32, Rumah Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Wisma DPRD Jalan Papandayan Selatan No. 1-9 dan Wisma DPRD Jalan Guntur No. 14 Semarang. Wisma DPRD yang saat ini sudah dibangun adalah berupa bangunan penginapan (kecuali Rumah Jabatan Pimpinan DPRD) untuk anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah selama berada di Kota Semarang. Sebagai makhluk social, para anggota DPRD selain secara fungsional bertugas sebagai anggota sebuah lembaga tinggi di tingkat propinsi juga dituntut untuk menyelenggarakan kehidupan berumah tangga. Untuk mencapai keseimbangan antara aktivitas social dan fungsional kedinasan tersebut, diperlukan fasilitas tempat tinggal untuk memenuhi hak anggota DPRD dalam membina kehidupan berumah tangga. Ironisnya fasilitas tempat tinggal di Kota Semarang yang disediakan ‘hanya’ sebuah penginapan, sebuah kamar berukuran 16 m². Selain itu kesatuan unit-unit tempat tinggal merupakan factor yang sangat penting dalam rangka menciptakan kemudahan komunikasi antar anggota DPRD sehubungan dengan tugas utamanya yang harus mampu merespon perubahan di masyarakat dari hari ke hari. Jabatan dan tugas yang diemban Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah adalahjabatan politis dan tugas politik, dunia yang selalu penuh dengan dinamika, ketidaksepakatan bahkan ketegangan. Sebagai manusia, anggota DPRD memerlukan suasana penyegaran setelah mengalami suasana politis itu, Wisma DPRD yang direncanakan hendaknya mampu menjadi tempat tinggal yang rekreatif yang dapat membantu menciptakan suasana nyaman. Menurut Ir. Koestomo AC, MSL, dalam majalah detail, 1997, kehidupan perkotaan pada era pasca industri telah menciptakan cirri manusia kota yang ego, anonym, mekanis, materialistic dan seringkali asosial. Kota-kota modern dibangun dengan pendekatan social budaya dan perilaku yang sudah mulai diabaikan, apalagi pandangan ekologis. Para investor property bangunan saat ini sedang demam mencari gagasan baru tentang kota ekologis dengan istilah kota taman, kota berwawasan lingkungan dan sebagainya. Munculnya istilah kota taman, sabuk hijau, paru-paru kota, hutan kota, mengisyaratkan peramalan para arsitek tentang tanda-tanda kepudaran ekologi perkotaan, ide mengalamkan kota sebagai lawan situasi dari pencemaran, kepadatan penghuni, kekumuhan dan suburnya bangunan bertingkat. Tokoh-tokoh besar seperti Ebenzer Howard, George Matzendorf, merupakan peletak dasar disain kota pro lingkungan. Ide kota taman kemudian melandasi disain kota satelit, kota baru, perumahan-perumahan baru yang merupakan pelepasan diri dari kehidupan kota besar. Kota Semarang sebagai salah satu kota besar di Indonesia pun mengalami penurunan kualitas dengan mulai tumbuhnya daerah-daerah berkepadatan tinggi yang tidak menyisakan ruang-ruang terbuka untuk menyediakan tempat hadirnya suasana alam. Kebijakan pemerintah daerah mengarahkan pembangunan kawasan-kawasan perumahan baru ke daerah pinggiran kota yang masih cukup luas. Perumahan-perumahan baru kemudian banyak dibangun di daerah pinggiran kota sehingga dapat menawarkan kualitas lingkungan perumahan yang lebih baik. Dari uraian di atas, untuk mendukung efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah serta untuk memberikan hak-hak anggota DPRD sebagai makhluk social dan anggota sebuah lembaga tinggi di tingkat propinsi, diperlukan sebuah fasilitas tempat tinggal sementara selama bertugas di Kota Semarang untuk anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah yang representative. Seiring dengan semangat memperbaiki kualitas kota, terutama menciptakan perumahan yang pro lingkungan, wisma DPRD Propinsi Jawa Tengah akan direncanakan sebagai sebuah perumahan taman yang diharapkan dapat memberikan suasana yang lebih baik sebagai tempat tinggal sementara di Kota Semarang. Oleh karena itu diperlukan perencanaan dan perancangan Wisma Taman untuk anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah di Semarang. 1.2. Tujuan dan Sasaran Tujuan menggali dan memaparkan masalah-masalah yang berkaitan dengan fasilitas tempat tinggal sementara selama bertugas di Kota Semarang untuk Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah sebagai sebuah Wisma Taman untuk Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah. Sasaran Tersusunnya Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur Wisma Taman untuk Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah. 1.3. Manfaat Secara Subyektif Sebagai dasar Desain Grafis Arsitektur (DGA) dan salah satu syarat untuk mencapai jenjang strata satu (S1) pada Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. Secara Obyektif Sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan bagi pembaca terutama dalam menyusun sebuah landasan program perencanaan dan perancangan arsitektur. 1.4. Lingkup Pembahasan Substansial Merupakan pembahasan atas landasan perencanaan dan perancangan suatu bangunan yang ditekankan pada hal-hal yang berkaitan dengan teori-teori arsitektur dalam merencanakan sebuah Wisma Taman untuk Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah. Spasial Wisma DPRD yang direncanakan akan diletakkan di Kota Semarang sebagai Ibukota Propinsi Jawa Tengah dan pusat pemerintahan propinsi Jawa Tengah. 1.5. Metode Pembahasan Metode deskriptif dan dokumentatif dengan mengkaji data-data lapangan sebagai data primer dan data-data pustaka dan studi kasus sebagai data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara : (a) Studi literature (b) Wawancara dengan narasumber yang terkait (c) Observasi lapangan (d) Studi banding 1.6. Sistematika Pembahasan Landasan Perencanaan dan Perancangan ini akan disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN Berisi latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, lingkup pembahasan, metode pembahasan dan sistematika pembahasan. BAB II LANDASAN TEORI Berisi teori-teori yang berhubungan dengan bangunan perumahan (housing), konsep kawasan perumahan taman, rumah negara, intensitas pengembangan bangunan perumahan dan tinjauan umum DPRD BAB III TINJAUAN WISMA TAMAN UNTUK ANGGOTA DPRD PROPINSI JAWA TENGAH Berisi tentang gambaran umum Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa Tengah, studi banding dan identifikasi judul BAB IV TINJAUAN KOTA SEMARANG Berisi tentang tinjauan umum Kota Semarang sebagai lokasi wisma taman DPRD yang direncanakan. BAB V KESIMPULAN, BATASAN DAN ANGGAPAN Berisi kesimpulan, batasan dan anggapan sebagai pengarah dalam menyusun program perencanaan dan perancangan. BAB VI PENDEKATAN PROGRAM PERENCANAAN DAN PERANCANGAN Berisi dasar pendekatan, filosofi, pendekatan terhadap aspek perencanaan kebutuhan lokasi, kebutuhan ruang, kebutuhan fasilitas, kebutuhan struktur dan utilitas serta aspek perancangan tentang konsep bentuk arsitektur dan konsep pendukung karakter bangunan dan tema pembangunan (development theme). BAB VII KONSEP DASAR DAN PROGRAM PERANCANGAN Berisi hasil akhir pembahasan sebagai dasar dan acuan dalam desain grafis.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | N Fine Arts > NA Architecture |
Divisions: | Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering |
ID Code: | 18668 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 04 Aug 2010 09:21 |
Last Modified: | 04 Aug 2010 09:21 |
Repository Staff Only: item control page