KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL) DAN NON HUKUM PIDANA (NON PENAL) DALAM MENANGGULANGI ALIRAN SESAT

ABDULLAH, SAIFUL (2008) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL) DAN NON HUKUM PIDANA (NON PENAL) DALAM MENANGGULANGI ALIRAN SESAT. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1139Kb

Abstract

The increasing of problem of hardness and badness which [is] have religion background [to] and trust, especially [regarding/ hit] errant stream [is] till now assessed [by] very is freting, and menghawatirkan, what [is] otherwise overcome, dihawatirkan will generate dissolution among family member and society, even life of nation and state. Starting from [the] mentioned above, its problems subtansi there [is] two , that is policy of criminal law in overcoming errant stream to in this time and for moment to come and also policy of[is non penal in overcoming errant stream. Two problems of this fundamental [at] its nucleus;core [is] addressed to know and analyse policy of criminal law in overcoming errant stream to in this time and to a period of/to to come, and also to know and analyse policy of[is non penal in overcoming errant stream This research [is] executed by using analytical descriptive method with approach of normatif yuridis and of yuridis empirical. Approach of normatif yuridis used to know how far principle of justices, vertical synchronization/ horizontal, and systematical [of] law applied. While, approach of empirical yuridis in principle punish conception by sosiologis as empirical symptom able to perceive in life empirically perceived in experience From result of research [in] earning that in this time hence policy of penanggulangan of errant stream can be [done/conducted] by using criminal law ( penal) by using Criminal Code ( KUHP) and also [code/law] outside KUHP, especially UU No 1 Pnps 1965. While anticipative effort in the future can be [done/conducted] with anticipation of yuridis, that is drawing up various regulation which related to with him. While effort of[is non penal can be gone through by [doing/conducting] approach of religion, cultural / cultural, moral / edukatif as effort of preventif by with refer to activity program with strong focus, cultivation of august ethic kindness value, social ethics, and also stabilization of confidence to religion [pass/through] education of religion Conception policy of penanggulangan of errant stream [is] to integrate and activity mengharmonisasikan or policy of[is non and penal of penal that up at emphasis or reduction of potential factors to grow and its fertility [of] errant stream in Indonesia. With integrating approach this is expected , ummat earn life of berampingan in peace in running religion, confidence, religious service and [his/its] trust as mentioned in Constitution 1945 Meningkatnya masalah-masalah kejahatan dan kekerasan yang berlatar belakang agama dan kepercayaan, terutama mengenai aliran sesat sampai saat ini dinilai sangat meresahkan, dan menghawatirkan, yang jika tidak ditanggulangi, dihawatirkan akan menimbulkan perpecahan di kalangan anggota keluarga dan masyarakat, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bertolak dari hal tersebut diatas, subtansi permasalahannya ada dua , yaitu kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat untuk saat ini dan untuk saat yang akan datang maupun kebijakan non penal dalam menanggulangi aliran sesat. Dua permasalahan pokok ini pada intinya ditujukan untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang, maupun untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan non penal dalam menanggulangi aliran sesat Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas-asas hukum, sinkronisasi vertikal/ horisontal, dan sistemik hukum diterapkan. Sedangkan, pendekatan yuridis empiris pada prinsipnya hukum dikonsepsikan secara sosiologis sebagai gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan secara empiris yang teramati dalam pengalaman. Dari hasil penelitian di dapat bahwa saat ini maka kebijakan penanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana (penal) dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang di luar KUHP, terutama UU No 1 Pnps 1965. Sedangkan upaya antisipatif di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan antisipasi yuridis, yaitu mempersiapkan berbagai peraturan yang bersangkut-paut dengannya. Sedangkan upaya non penal dapat ditempuh dengan melakukan pendekatan agama, budaya/kultural, moral/edukatif sebagai upaya preventif dengan melakukan serangkaian program kegiatan dengan fokus pengkuatan, penanaman nilai budi pekerti yang luhur, etika sosial, serta pemantapan keyakinan terhadap agama melalui pendidikan agama. Konsepsi kebijakan penanggulangan aliran sesat adalah mengintegrasikan dan mengharmonisasikan kegiatan atau kebijakan non penal dan penal itu ke arah penekanan atau pengurangan faktor-faktor potensial untuk tumbuh dan suburnya aliran sesat di Indonesia. Dengan pendekatan integral inilah diharapkan , ummat dapat hidup berampingan secara damai dalam menjalankan agama, keyakinan, ibadah dan kepercayaannya sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18610
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Aug 2010 13:20
Last Modified:03 Aug 2010 13:20

Repository Staff Only: item control page