TITISARI, NUR WENING (2008) PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS DALAM MELINDUNGI PASIEN ASKESKIN DI RSU “RA KARTINI” KABUPATEN JEPARA. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2644Kb |
Abstract
The relation among patients, medical doctors and hospitals can be a medical relation as well as a legal relation. The medical relation will be arranged by medical norm while the legal relation will be arranged by legal norm. One of the legal institutions that has been in the legal relation among them is called as an institution of informed consent. In 1989 the government put PERMENKES No 585 / 1989 into effect about informed consent. And General Hospital of RA Kartini in Jepara regency is one of the hospitals that always takes an informed consent in providing medical services to the patients. The objective of the research is to know and understand the implementation of informed consent at the General Hospital of RA Kartini – Jepara regency and the completion towards the patients of medical insurance for the poor if they disavow (wanprestasi). The research uses a method of empirical juridical approach by using primary and secondary data. They are analyzed by using qualitative analysis technique. The result of research indicates that there are six steps in mechanism of implementation of informed consent at the General Hospital of RA Kartini – Jepara regency. The first step is data collecting of medical insurance patients for the poor, the second is medical services at the local government clinic that will be referenced to a hospital, the third is reverification registration of medical insurance patient for the poor, the fourth is advanced medical services of informed consent, the fifth is supervision of medicinal treatment, and the last is severance of legal relation as the patients have made recovery. The informed consent could be as oral or written. In the implementation of informed consent enables the hospital to disavow (wanprestasi), therefore the patients of medical insurance for the poor are able to do two ways; direct and indirect complaint of medical services. On the contrary the General Hospital of RA Kartini – Jepara regency would give the highest priority by persuasive approach. It can be concluded that an informed consent is one of legal efforts in protecting patients from medical neglect that medical doctors committed. Keywords: informed consent, patients, hospitals. Hubungan pasien, dokter dan rumah sakit, selain berbentuk sebagai hubungan medis juga berbentuk sebagai hubungan hukum. Sebagai hubungan medis akan diatur oleh kaidah-kaidah medis dan sebagai hubungan hukum akan diatur oleh kaidahkaidah hukum. Salah satu lembaga hukum yang ada dalam hubungan hukum antara dokter, pasien dan rumah sakit adalah apa yang dikenal dengan lembaga persetujuan tindakan medis. Pada Tahun 1989, telah diberlakukan Permenkes Nomor 585/1989 tentang persetujuan tindakan medis RSU “RA Kartini” Kabupaten Jepara merupakan salah satu rumah sakit yang selalu memakai persetujuan tindakan medis dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasiennya. Tujuan dari penelitian ini, adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan persetujuan tindakan medis di RSU “RA Kartini” Kabupaten Jepara serta penyelesaian yang dilakukan RSU “RA Kartini” Kabupaten Jepara terhadap pasien Askeskin bila wanprestasi. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kwalitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan persetujuan tindakan medis RSU “RA Kartini” Kabupaten Jepara terdapat enam tahap yaitu pendataan peserta pasien Askeskin, pelayanan kesehatan di Puskesmas yang kemudian dirujuk ke rumah sakit, pendaftaran verifikasi ulang pasien Askeskin, pelayanan kesehatan tingkat lanjutan dengan persetujuan tindakan medis, tahap pengawasan dengan pelayanan obat, pemutusan hubungan hukum karena pasien sudah sembuh. Persetujuan tindakan medis yang dilakukan oleh pihak RSU “RA Kartini” Kabupaten Jepara dapat dilaksanakan secara lisan maupun tertulis. Dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medis, tidak menutup kemungkinan jika pihak RSU “RA Kartini” Kabupaten Jepara wanprestasi. Terhadap hal yang demikian, maka pasien peserta Askeskin dapat menyelesaikannya melewati dua cara, yaitu alur pengaduan pelayanan kesehatan secara langsung dan alur pengaduan pelayanan kesehatan secara tidak langsung. Dalam penyelesaian masalah ini RSU “RA Kartini” Kabupaten Jepara lebih mengutamakan melalui pendekatan persuasif. Dapat disimpulkan bahwa persetujuan tindakan medis merupakan salah satu upaya hukum dalam melindungi pasien dari kelalaian medis yang dapat dilakukan oleh dokter.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 18460 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 02 Aug 2010 09:49 |
Last Modified: | 02 Aug 2010 09:49 |
Repository Staff Only: item control page