KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PENDIDIKAN

WINDARI , RUSMILAWATI (2006) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PENDIDIKAN. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
649Kb

Abstract

The issues of education in Indonesia at this present is very complex exactly, which is from fund of education that is not proportional, to every deliquency as a criminal act juridically. In a simple sense, educational offense refers to every offense that is happened in educational field. Absolutely, it shows that educational field is not free of guilty, as people think it up till now. An educational offense which is being main focus of this research is a offense that is done by teachers in carrying out their task/proffesion. As we know, sometimes, teachers in carrying out their proffesion making acts that is juridically break the law and inflict their student, for example: Give them punishment like hitting, isolating, or suspending, etc as one of disciplinary action to reach out any certainly educational aims. This research used juridical – normative approach. The data which are relevance to this research have been focused to a secondary data mostly through literate study. Then, those are analyzed as descriptive – analysis. There are three results have been concluded from this research. The first, generally, a kind of educational offense is classified 11 (eleven) classification, and 5 (five) classification of a criminal act that is done by teacher in carrying out their task. The second, the penal policy related in this case is limited to penal code (KUHP) and UU Nomor 23 Tahun 2002 about A Children Protection. Both is used to control 2 (two) kind of criminal act that teachers do in carrying out their task, it called: a pure criminal act and criminal act as reflection of disciplinary action. The third, a penal policy for future orientation is consist of three pillars of criminal law. In criminal act, those acts have been focused to “Tuchtrech” as a justified reason. In the case of criminal responsibility, for humanity and justice, is reccomended Judge’s effort to forgive teacher’s fault which is called “rechterlijkpardon”. The last pillar, is a criminal sanction. Based on flexibility and modification idea, a type of sanction is pointed to double track system, that is : treatment and sentence. Beside that, it’s reccommeded a possibility to lighten or make heavier sanction for a specially and rationally reasons. Permasalahan pendidikan dewasa ini demikian kompleksnya, mulai dari masalah pada minimnya dana-dana pendidikan, hingga pada berbagai bentuk penyimpangan yang yang secara yuridis merupakan tindak pidana. Tindak pidana di bidang pendidikan secara sederhana berarti tindak pidana yang terjadi di bidang pendidikan. Adanya tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan bukanlah dunia bebas cela, seperti anggapan masyarakat selama ini. Tindak pidana yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah tindak pidana yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas/profesi keguruannya. Guru dalam melaksanakan tugas keguruannya, adakalanya melakukan tindakan-tindakan yang secara yuridis formil melanggar hukum dan merugikan anak didiknya, misalnya tindakan penghukuman antara lain memukul, mengurung ataupun skorsing, dalam rangka penegakan kedisipilinan dan demi tujuan pendidikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur (literate studi), yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif – analitis. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa: pertama, jenis-jenis tindak pidana di bidang pendidikan dapat diidentifikasi 11 klasifikasi tindak pidana secara umum, dan 5 (lima) klasifikasi tindak pidana yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas/profesinya. Kedua, Kebijakan hukum pidana saat ini yang digunakan terhadap tindak pidana yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya, terbatas pada KUHP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dikaitkan dengan tindak pidana murni dan tindak pidana refleksi kedisiplinan. Ketiga, Kebijakan hukum pidana yang akan datang diarahkan pada 3 (tiga) pilar dalam hukum pidana. Pilar pertama, tindak pidananya difokuskan pada sifat melawan hukum perbuatan yang dititikberatkan pada “tuchtrecht” sebagai alasan pembenar. Pilar kedua, pertanggungjawaban pidana, dimungkinkan perlunya upaya pemberian maaf hakim terhadap pelaku guru dengan alasan kemanusiaan dan keadilan. Pilar ketiga, Pemilihan sanksi didasarkan pada ide fleksibilitas atau modifikasi, dengan penerapan ide double track system, meliputi sanksi tindakan dan sanksi pidana, dan dengan memungkinkan adanya upaya-upaya meringankan dan memperberat sanksi pidana demi alasan-alasan tertentu yang rasional.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18450
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:02 Aug 2010 09:36
Last Modified:02 Aug 2010 09:36

Repository Staff Only: item control page