PENERAPAN HUKUM HAK CIPTA SENI BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL (STUDI UPAYA PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN MENJADIKAN BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL)

TRIMARGAWATI, NUR ENDANG (2008) PENERAPAN HUKUM HAK CIPTA SENI BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL (STUDI UPAYA PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN MENJADIKAN BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1090Kb

Abstract

Batik as Indonesian cultural heritage make of conventionally require to be protected and defended. Elementary matter in the effort preserve batik art, contemporary batik and specially traditional batik is effort give appreciation in the form of protection to all creator to the result of intellectual property of human being. Protection to batik can be given to through Law Number 19 Year 2002 about Copyrights. Pekalongan Batik as art and cultural heritage very admired by world, because is rich of colour and pattern will its, and all its it him always keep abreast of era. Pekalongan Batik as international commodity have to continue to be improved so that to be can continue to compete in commerce globalization. Batik as commercialized creature property have to be registered to Directorate Generaling of Intellectual Propety Right, and which can be registered by is brand, pattern or its technology. But its fact, still many company of Pekalongant batik which do not register its batik, because batik worker society still less is comprehending of Law Copyrights,, besides also there is still its of copyrights collision to the batik art. Pursuant to the background, hence can be formulated by the following problems : ( 1) How applying law of copyrights at contemporary and traditional batik art at Pekalongan as international commodity? and ( 2) How Pekalongan governmental efforts to make Pekalongan batik as international commodity? Research method is method approach of normatif yuridis with analysis qualitative. Method data collecting obtained to through primary data and secondary data. Result of research is that batik art in Indonesia start to get protection of Copyrights since UUHC 1987 still UUHC 2002. According to UUHC 1987 and UUHC 1997, batik art getting protection is batik art which is non traditional with traditional batik consideration have come to cooperative ownership, so that its consequence to Indonesia people have freedom to using it without considered to be a collision. While UUHC 2002, emphasized by element is at making of batik conventionally. Batik art get law protection because included in Copyrights scope according to rule Section 12 UUHC 2002. and for the creation of traditional batik which the including folklor by Section 10. Pekalongan governmental efforts to make Pekalongan batik as international commodity shall be as follows: ( 1) develop batik potency with more formulation of concentration and focus through approach of industrial kluster, (2) Clinic Business and Intellectual Property Right, (3) Pekalongan Batik Musium, (4) labouring giving of soft credit to worker to increase capital so that advantage can be enjoyed by worker/entrepreneur, (5) to improve of SDM especially for the worker of with training courses, (6) opening of Trading House UKMK (7) development groceries . etc. Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensional perlu dilindungi dan dipertahankan. Hal yang paling mendasar dalam upaya melestarikan seni batik, batik kontemporer dan khususnya batik tradisional adalah upaya memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik atas hasil karya intelektualnya. Perlindungan bagi karya seni batik dapat diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Batik Pekalongan sebagai karya seni dan warisan budaya sangat dikagumi dunia, karena kaya akan corak dan warnanya, dan para pembatiknya selalu mengikuti perkembangan jaman.. Batik Pekalongan sebagai komoditas internasional harus terus ditingkatkan agar bisa terus bersaing dalam globalisasi perdagangan. Batik sebagai karya cipta yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan yang bisa didaftarkan adalah merek, corak atau teknologinya. Namun faktanya, masih banyak perusahaan batik Pekalongan yang tidak mendaftarkan karya seni batiknya, karena masyarakat pengrajin batik masih kurang memahami Undang-undang Hak Cipta, selain itu pula masih adanya pelanggaran hak cipta atas seni batik. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penerapan hukum hak cipta pada seni batik kontemporer dan seni batik tradisional Pekalongan sebagai komoditas internasional? dan (2) Bagaimanakah upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalongan menjadikan batik Pekalongan sebagai komoditas internasional? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dengan analisa secara kualitatif. Metode pengumpulan data diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian adalah bahwa seni batik di Indonesia mulai mendapat perlindungan Hak Cipta sejak UUHC 1987 hingga UUHC 2002. Menurut UUHC 1987 dan UUHC 1997, seni batik yang mendapat perlindungan adalah seni batik yang bukan tradisional dengan pertimbangan batik yang tradisional telah menjadi milik bersama, sehingga konsekuensinya bagi orang Indoonesia mempunyai kebebasan untuk menggunakannya tanpa dianggap sebagai suatu pelanggaran. Sedangkan UUHC 2002, unsur yang ditekankan adalah pada pembuatan batik secara konvensional. Seni batik mendapat perlindungan hukum karena termasuk dalam lingkup Hak Cipta menurut ketentuan Pasal 12 UUHC 2002. dan untuk ciptaan batik tradisional yang termasuk folklor dilindungi oleh Pasal 10. Upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalongan menjadikan batik Pekalongan sebagai komoditas internasional adalah sebagai berikut: (1) mengembangkan potensi batik dengan formulasi yang lebih fokus dan terkonsentrasi melalui pendekatan kluster industri (sentra produksi dan sentra perdagangan), (2) Klinik Bisnis dan HKI, (3) Musium Batik Pekalongan, (4) mengusahakan pemberian kredit lunak kepada pengrajin, (5) peningkatan SDM terutama untuk pengrajin dengan kursus-kursus pelatihan, (6) peresmian trading house UKMK Kota Pekalongan, (7) pembangunan sentra-sentra grosir, dan lain-lain. Kata Kunci : Batik Pekalongan, Komoditas Internasional, Hukum Hak Cipta

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18449
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:02 Aug 2010 09:36
Last Modified:02 Aug 2010 09:36

Repository Staff Only: item control page