PRAKTEK ROYA PARTIAL DALAM PENJAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN DI KOTA SEMARANG

ALVIANI, NOVITA (2008) PRAKTEK ROYA PARTIAL DALAM PENJAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
253Kb

Abstract

Cancellation of Right of Land Mortgage is followed up by a roya (cancellation) process by the Land Office. When the object of the Right of Land Mortgage consists of several certificates of right on land, the Creditor can issue a letter of Roya Partial (partial cancellation). As to a Roya Partial, it must observe the requirement in the stipulation of Chapter 124 article (1) and article (2) of Law Number 4 Year 1996. It is stipulated that the Roya Partial can only be done on prior agreement between Debtor and Creditor at the moment of drawing up the Deed of Land Mortgage Right (APHT), however as it develops in line with the need of society, a possibility is given to do a Roya Partial without a necessity of prior agreement. This is expressed in the stipulation of Chapter 124 article (1) and article (2) of the Regulation of the State Minister of Agrarian Affairs/ the Head of the National Land Administration Body Number 3 Year 1997. Some time afterwards the National Land Administration Body through its letter of circulation dated 8 February 2000 Number 6000-494-D.IV issued an instruction that the execution of Roya Partial must return to follow the stipulation of Chapter 2 article (1) of Law Number 4 Year 1996. The Land Office of Semarang City has taken the policy of selectively maintaining to conduct Roya Partial even though without prior agreement at the moment of drawing up the Deed of Land Mortgage Right (APHT), but it must first fulfill a special requirement, i.e. the requirement to make a Notarial Deed of Land Mortgage Right of Roya Consent. The Research Method applied in discussing the topic of this thesis is the juridical – empirical approach through the collection of primary and secondary data. Research is done on parties involved in the Roya Partial process, i.e. the Notary/ Land Deed Official (PPAT), Banking Institution, and the Land Office of Semarang City. The objective of this research is to delve deeply into the practice of Roya Partial execution done with or without prior agreement. The Land Deed Official (PPAT) plays an important role in the problem of Roya Partial, i.e. he/ she must express the Roya Partial Agreement that has been agreed upon by the Debtor and Creditor at the moment of drawing up the Deed of Land Mortgage Right (APHT). Usually the Bank can give approval to Roya Partial when the object of Land Mortgage Right which consists of several certificates of Right of Land in which the locations of land plots are really separated from one another. Sometimes based on certain reasons on request of the Debtor, the Bank can issue a letter of Roya Partial even though without prior agreement. Hapusnya Hak Tanggungan ditindaklanjuti dengan proses roya pada Kantor Pertanahan. Bilamana obyek Hak Tanggungan terdiri dari beberapa sertipikat hak atas tanah, Kreditor dapat menerbitkan surat keterangan Roya Partial. Mengenai Roya Partial, harus memperhatikan persyaratan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Ditegaskan bahwa Roya Partial hanya dapat dilakukan apabila diperjanjikan terlebih dahulu oleh Debitor dan Kreditor pada saat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dalam perkembangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya para pengembang, kemudian diberikan kemungkinan melakukan Roya Partial tanpa harus diperjanjikan terlebih dahulu. Hal ini dituangkan dalam ketentuan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Beberapa saat setelah itu Badan Pertanahan Nasional melalui surat edarannya tertanggal 8 Pebruari 2000 Nomor 600-494-D.IV mengeluarkan instruksi bahwa untuk pelaksanaan Roya Partial harus kembali mengikuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Kantor Pertanahan Kota Semarang mengambil kebijakan secara selektif tetap melaksanakan Roya Partial walaupun tanpa diperjanjikan terlebih dahulu dalam pembuatan APHT, akan tetapi terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan khusus yaitu harus dibuat Akta Consent Roya Hak Tanggungan secara Notariil. Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan permasalahan tesis ini adalah melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Penelitian dilakukan kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses Roya Partial, yaitu Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), lembaga Perbankan dan Kantor Pertanahan Kota Semarang. Penelitian dilakukan untuk tujuan mengetahui secara mendalam mengenai praktek pelaksanaan Roya Partial baik yang diperjanjikan atau tidak diperjanjikan terlebih dahulu. PPAT berperan penting dalam masalah Roya Partial, yaitu harus menuangkan janji Roya Partial yang telah disepakati oleh Debitor dan Kreditor pada saat pembuatan APHT. Biasanya bank dapat memberikan kesepakatan Roya Partial bilamana obyek Hak Tanggungan yang terdiri dari beberapa sertipikat hak atas tanah lokasi bidang (-bidang) tanah tersebut benar-benar terpisah satu dengan yang lain. Kadang-kadang berdasarkan alasan-alasan tertentu atas permintaan Debitor, bank dapat menerbitkan surat keterangan Roya Partial walaupun tanpa diperjanjikan terlebih dahulu sebelumnya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18426
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:02 Aug 2010 08:58
Last Modified:02 Aug 2010 08:58

Repository Staff Only: item control page