JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA AKTA JUAL BELI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (Analisis Kasus Perkara Nomor 220/Pdt.G/2006/PN.BKS)

SUMARYONO, SUMARYONO (2009) JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA AKTA JUAL BELI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (Analisis Kasus Perkara Nomor 220/Pdt.G/2006/PN.BKS). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
224Kb

Abstract

Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari ternyata masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan dibawah tangan dalam arti tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, hal yang demikian tentulah akan sangat merugikan pihak pembeli, karena dia hanya dapat menguasai hak atas tanah secara fisik saja secara hukum kepemilikan atas tanah tersebut adalah tetap pada penjual. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang dipergunakan adalah data sekunder, yaitu :data yang mendukung keterangan atau menunjang kelngkapan Data Primer yang diperoleh dari perpustakaan dan koleksi pustaka pribadi penulis yang dilakukan dengan cara studi pustaka atau literatur. Analisa data yang digunakan analisis normatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Khususnya Dalam Perkara Nomor: 220/Pdt.G/2006/ PN.Bks dan Untuk mengetahui penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti serta upaya-upaya yang dapat dilakukan agar jual beli yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT dapat didaftarkan dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, khususnya jika penjual sudah tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Hasil kajian ini menunjukan bahwa jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT adalah sah menurut hukum sepanjang syarat materiil terpenuhi. Upaya yang dapat dilakukan agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT adalah dengan mengajukan gugatan kepada ketua pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Pengadilan memutuskan bahwa jual beli hak atas tanah tersebut adalah sah dan berdasarkan keputusan tersebut memberikan kuasa kepada pembeli selaku penggugat untuk bertindak mewakili penjual dan sekaligus bertindak atas namanya sendiri selaku pembeli, sehingga jual beli hak atas tanah tersebut dapat dibuktikan dengan akta jual beli PPAT untuk segera didaftarkan pada kantor Pertanahan setempat. According to the prevailing stipulation the selling and buying on land must be conducted before PPAT- However, in practice, the transfer of rights on lands is frequently underhanded and violates the prevailing stipulations. It is harmful to buyers because they only own the rights oil lands physically. Legally, the ownership of lands still belongs to sellers. The research methodology is juridical normative that reviews the regulation, law theory, and jurisprudence related to the discussed problem. The data used upon the research are secondary ones supporting the primary ones, which is taken from literature. The data analysis used upon the research is nonnative analysis, in which the collected data is written upon the logical and sistematic writing, which is analyzed to secure the problem completion certainty, then is concluded deductively that is from general to specific conclusion. The aim of this research is to recognize the status of selling and buying conducted without the selling and buying deed from the Officials of Land Certificate Maker (PPAT), particularly in the case number 220/Pdt.G/2006/ PN.Bks. In addition, it is also to recognize the settlement can be performed by buyers in order that the selling and buying conducted without the selling and buying deed from the Officials of Land Certificate Maker (PPAT) has the legal assurance and the efforts can be conducted in order that the selling and ()living without the selling and buying deed from the Officials of Land Certificate Maker (PPAT) can be registered to have the legal assurance, particularly if the domicile of sellers is unknown. This study results show that the selling and buying on lands without the selling and buying deed from the Officials of Land Certificate Maker (PPAT) is legal as long as it meets the material requirements. The efforts conducted in order that the selling and buying on the sort of lands is by proposing claims to the local court. The court decides that the selling and buying on the land is legal and oil the basis of the decision, it gives power to buyers as the litigant to act as the representative of sellers and at once to act oil behalf of their own names as buyers so that the selling and buying oil the land can be proven by the selling and buying deed of PPAT to register immediately to the local Land Office.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18420
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:02 Aug 2010 08:49
Last Modified:02 Aug 2010 08:49

Repository Staff Only: item control page