KECAKAPAN BERTINDAK DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANGUNDANG NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Lestari, Ningrum Puji (2008) KECAKAPAN BERTINDAK DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANGUNDANG NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
295Kb

Abstract

Anyone who doing the law activity, that people should be capable according to the la. Based of the law, the meaning of capable is that people adult already. Whereas, the adulation usually influence by their age. According to the concept of civil law, people called adult when they are 21 years old or already married before 21 years old. Because there are no equivalence given by government as s law maker about the constraint of adulation age. Therefore there were emerge the various of law which determine their own rule about the limitation of adult age. For example, Law No. 1 1974 about marriage, in articles 47 and 50 clarified that, child under 18 years old still on parent’s control or in the guardianship. For both article consider that called adult if they are 18 years, old already. In addition to UUP, concerning of Law No. 30, 2004 about Notary position, hereinafter concise as UUJN. In acticle 39 verses (1) clarify that anyone called aduld and capable to do law activities are whwn they are already 18 years old. Therefore, the limitation of both law, when connected to the KUH ofCivil determination, then they were 18 years old are can not called as teenager in doing the law activities. So that, here occurs the no similarity about the adult ade limitation in doing the law activity, among the civil law area, marriage law and notary law. Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, maka orang tersebut terlebih dahulu harus sudah dinyatakan cakap untuk bertindak menurut hukum. Maksud cakap adalah menurut hukum sudah dinyatakan dewasa. Sedangkan kedewasaan seseorang dipengaruhi oleh umurnya. Menurut konsep KUH Perdata, orang telah dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tetapi sebelumnya telah melangsungkan perkawinan. Tetapi mengenai masalah batasan umur dewasa ini belum adanya keseragaman yang ditentukan oleh pemerintah sebagai pembuat produk hukum. Sehingga muncul berbagai peraturan perundang-undangan yang menentukan sendiri tentang batasan umur dewasa tersebut. Misalnya dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dalam Pasal 47 dan Pasal 50 nya menyatakan, bahwa anak yang masih dibawah umur 18 tahun masih berada dalam kekuasaan orang tua dan perwalian. Dari kedua pasal UUP tersebut menganggap bahwa umur yang dianggap dewasa adalah sudah berusia 18 tahun. Selain dari UUP, terhadap diberlakukannya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang selanjutnya disingkat UUJN. Dalam Pasal 39 ayat (1) nya menyatakan bahwa seorang dianggap dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum adalah sudah berusia 18 tahun. Sehingga batasan umur dewasa dari kedua undangundang tersebut, apabila dikaitkan dengan ketentuan KUH Perdata, maka mereka yang berumur 18 tahun tersebut belumlah dapat dikatakan dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Jadi disini terjadi adanya ketidakseragaman mengenai batasan umur dewasa dalam melakukan perbuatan hukum, baik dalam lapangan hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum kenotariatan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18403
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:02 Aug 2010 08:30
Last Modified:02 Aug 2010 08:30

Repository Staff Only: item control page