PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA (PROTECTION PUNISH THE CLIENT of BANK of MOSLEM LAW GO TOGETHER THE OBSERVATION EXECUTION BY BANK INDONESIA)

SANTOSO, R. RACH HARDJO BOEDI (2009) PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA (PROTECTION PUNISH THE CLIENT of BANK of MOSLEM LAW GO TOGETHER THE OBSERVATION EXECUTION BY BANK INDONESIA). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro .

[img]
Preview
PDF
179Kb

Abstract

3 ABSTRACT Change of paradigm in banking system in the society is the power of the establishment of Syariah banking in Indonesia. The change of paradigm include the change of belief towards values. In banking, especially, the change of belief towards transaction values from using interests to share distribution system have taken place. This system is known by Islamic society with the term of Mudharobah and it becomes a banking institution that has been developed since 1963 in Egypt. Meanwhile, in Indonesia, it began to be developed into a banking system since 1991 with the establishment of Bank Muamalat Indonesia. In relation to that matter, the observed problems are how the legal protection for the customers of syariah banks is and how the execution of monitoring upon syariah banks conducted by the Bank of Indonesia in relation to the legal protection for the customers of syariah banks in Semarang. Based on the mentioned background, this research uses the juridical-normative research method with secondary data to analyze legal relations between the banks and creditors and also legal protection for customers, and to compare the conventional banks and syariah banks and also the consequences of monitoring conducted by the Bank of Indonesia. Changes of banking system should be guarded by regulations of law in one side, meanwhile, the other side is the monitoring upon that banking system itself. The monitoring process is conducted by the Bank of Indonesia as the Central Bank. The objective of monitoring is to provide a guarantee of the fulfillment of obedience to the principles of syariah in all banking activities. Since 1992, it has begun from the legalization of Act No. 7 Year 1992 to the establishment of Act No. 21 Year 2008, there have been several changes in banking regulations. One of the important parts in those regulations is the protection for the customers of syariah banks. From the law of agreement point of view, the regulation concerning the protection for bank customers is regulated in the Act Number 8 Year 1999 concerning Customer Protection (Customer Protection Act). Meanwhile, from the banking mechanism point of view, the regulation is regulated in banking regulation, both through the Acts and the Regulation of Bank of Indonesia. Then, from this research, a conclusion is drawn that the main activities of syariah banks are collecting funds and credit distribution using the principles of syariah and also their development in facing globalization with business activities in marketable securities in money market and providing invormation services of business opportunities to the customers, thus, they are able to compete in attracting customers with other banks because they have specifications in customers' business. Besides that, the implementation of monitoring by the Bank of Indonesia as the monetary and banking authority is the primary foundation for the success of nation in maintaining the national economic system in order to realize national objectives to create prosperous life for Indonesian people as mentioned in the 1945 Constitution. In relation to the mentioned conclusion, therefore, as the follow-up to face the competition in system globalization, Bank of Indonesia, in conducting monitoring upon banking systems especially syariah banking, should optimize the observation of agreements more because the initial agreements are the basic of Bargaining Position appointment between parties, and the implementation of national policy should be focused more on socialization and development of syariah monetary system, thus, the society will enjoy its positive impacts because all parties obtain bargaining positions. bidang perbankan di masyarakat merupakan kekuatan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia. Perubahan paradigma meliputi perubahan keyakinan terhadap Nilai. Di bidang perbankan khususnya telah terjadi perubahan keyakinan terhadap nilai transaksi dengan sistem Riba menjadi transaksi dengan sistem Bagi Hasil. Sistem ini dikenal masyarakat Islam dengan istilah Mudharobah dan menjadi lembaga perbankan yang dikembangkan sejak tahun 1963 di Mesir. Sedangkan di Indonesia mulai dikembangkan menjadi sistem perbankan sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Berkenaan dengan itu, permasalahan yang akan dilakukan penelitian adalah Bagaimanakah perlindungan hokum terhadap nasabah bank syariah dan Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada bank syariah di Semarang. Berdasarkan latar belakang dimaksud, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan kreditur serta perlindungan hukum nasabah, dan membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah serta konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Perubahan sistem perbankan harus dikawal dengan regulasi oleh hukum di satu pihak, sementara adanya pengawasan oleh sistem perbankan itu sendiri di lain pihak. Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan. Salah satu bagian yang penting dalam regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah. Dari sudut pandang hukum perjanjian, regulasi mengenai perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Di samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi keberhasilan pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah fundamen keberhasilan negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan kesimpulan dimaksud maka sebagai tindaklanjut untuk menghadapai kompetisi dalam globalisasi sistem, Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap perbankan khususnya bank syariah agar lebih mengoptimalkan dalam pengkajian perjanjian karena perjanjian awal sebagai dasar penunjukan Bargaining Position antar pihak, dan implementasi kebijakan negara lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan sistem keuangan syariah sehingga masyarakat akan menikmati dampak positipnya karena semua pihak mendapatkan bargaining position. Kata kunci : perlindungan hukum, nasabah bank

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18402
Deposited By:Mr upt perpus 4
Deposited On:02 Aug 2010 08:30
Last Modified:02 Aug 2010 08:30

Repository Staff Only: item control page