PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI DI PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG (The Implementation of the Right and the Obligation of the Parties In Personal Accident Insurance Agreement in PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Semarang)

Pandansari, Neo Yessi (2009) PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI DI PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG (The Implementation of the Right and the Obligation of the Parties In Personal Accident Insurance Agreement in PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Semarang). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
382Kb

Abstract

Humankind in undertaking his life is always filled with the risk that possibly will strike himself, his property things and his family, these available risks are uncertain. Humankind as the creature of the Lord 's creation with the mind and the character look for the method so that the uncertainty in his life changes into certain. One of the methods of overcoming this risk is shifting the risk (the transfer of risk) to the other side outside humankind. At the moment the other side who can take the risk and could carry out this risk, is the insurance company. One of the insurance kinds that cover the spirit and physical humankind is the accident insurance. The personal accident insurance is an agreement between the insurance company as the insurer and the holder of the policy or the side that insured, where by accepting the insurance premium, the insurance company would: a. compensation paid by Insurance, if they who are insured die or suffer of permanent disablement to as a result of the accident incident. b. replace financial loss, if the insured suffer wounds or got the temporary injury and needed the medical treatment for the injury as a result of the accident incident. The implementation of the right and the obligation the parties in Semarang took six case in PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Branch Office Semarang. The Insured obligation is paying insurance premium dan Insured’s right is accept compensation if claim happened. Insurer’s obligation is paid the claim dan have right to accept the insurance premium. In insurance practice this often acknowledge as the term no the premium no claim. Available obstacles in the implementation of the agreement of the personal accident insurance could come from the insurer and insured. The obstacle came out because of the less communication from the parties. These obstacles could be minimize by maximize of the agency task and marketing to inform the important matters in the policy at the time when the insured closing the insurance, so as when the claim happened that could reduce claim dispute. Manusia dalam menjalankan hidupnya selalu dipenuhi dengan risiko yang mungkin akan menimpa dirinya sendiri, barang-barang miliknya maupun keluarganya. Risiko yang ada tersebut bersifat tidak pasti. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dengan akal dan budinya mencari cara agar ketidakpastian dalam hidupnya berubah menjadi suatu kepastian. Salah satu cara untuk mengatasi risiko tersebut adalah dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain di luar diri manusia. Pada saat ini pihak lain penerima risiko dan mampu mengelola risiko tersebut adalah perusahaan asuransi. Salah satu jenis asuransi yang melindungi dan memberikan jaminan terhadap jiwa dan fisik manusia adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan adalah suatu perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pemegang polis atau pihak yang mengasuransikan, dimana dengan menerima premi asuransi, perusahaan asuransi akan : a. Membayar santunan uang tunai sebesar limit yang tercantum dalam polis, apabila tertanggung atau mereka yang diasuransikan meninggal atau menderita cacat tetap sebagai akibat dialaminya peristiwa kecelakaan. b. Menyediakan penggantian kerugian keuangan berupa uang tunai, apabila tertanggung menderita luka-luka atau cidera sementara dan memerlukan biaya pengobatan atas cidera yang dideritanya dalam suatu peristiwa kecelakaan. Untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban, Penulis mengadakan penelitian di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Semarang, dengan mengambil sampel 6 (enam) kasus klaim. Kewajiban dan hak para pihak berjalan seiringan dimana kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan hak tertanggung adalah menerima santunan ganti rugi apabila terjadi klaim. Sedangkan kewajiban penanggung adalah membayarkan santunan ganti rugi apabila terjadi klaim dan menerima premi sebagai haknya. Dalam praktek asuransi terdapat istilah tidak ada premi tidak ada klaim. Hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan perjanjian asuransi kecelakaan diri dapat berasal dari pihak penanggung maupun pihak tertanggung. Hambatan muncul karena kurang adanya komunikasi para pihak dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya masing-masing. Hambatan-hambatan tersebut dapat diminimalisir dengan memaksimalkan tugas agen, staf pemasaran asuransi dalam menginformasikan hal-hal penting dalam polis pada saat awal penutupan asuransi, sehingga pada saat klaim diharapkan dapat mengurangi perselisihan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18384
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:02 Aug 2010 07:52
Last Modified:02 Aug 2010 07:52

Repository Staff Only: item control page