PERBANDINGAN DOKTRIN FAIR USE PADA INTERNET ANTARA AMERIKA SERIKAT DAN INDONESIA

Ratnajati, Diyah (2008) PERBANDINGAN DOKTRIN FAIR USE PADA INTERNET ANTARA AMERIKA SERIKAT DAN INDONESIA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
353Kb

Abstract

This thesis compares fair use doctrine on the internet between the United States (U.S.) and Indonesian practices. The first part is the introduction, desribing briefly the back ground, issue of law, methodology and systematical of writing. The second part is divided into six sub parts: the definition including the history of two limiting copyright doctrines in the world, the development of fair use from the basic or traditional form into the modern form, the user of fair use and why it is important to regulate fair use on the internet, the legal standing of fair use itself, the authority that most regulates fair use and the dispute settlement in international society which refers to choice of law and the choice of law’s impact to each countries regulation. The third part discusses and compares the different systems in the U.S. and Indonesia to regulate fair use, the infringement and the lack of Indonesian law to regulate fair use. The fourth or last part is the conclusion and suggestion. The author uses three precedents to analyze how fair use disputes in the U.S. are decided. Then, in the last of third part there is discussion about the U.S. method of dealing with fair use in international society. Indonesia had been on “Special 301 Priority Watch List” since 2001 but additional work and the 2002 Indonesia copyright act No. 19 reform lowered Indonesia’s position to “Watch List” in 2006. This improvement gives an economic benefit to Indonesia because there is a guarantee to the investor who invests money. Even though “Watch List” is a lower position and Indonesia has copyright reform, Indonesia still lacks copyright internet infringement not only nationally but also internationally. In conclusion, the author will suggest how Indonesia can learn from the U.S. law to model its laws to remove itself from the list and deal with national and international fair use copyright infringement problems. Tesis ini membandingkan doktrin fair use pada internet antara Amerika Serikat dan Indonesia secara praktek. Bab pertama adalah pendahuluan, berisi penjelasan singkat mengenai latar belakang, permasalahan, metodologi penelitian dan sistematika penyajian. Bab kedua terbagi atas enam sub bagian : pengertian fair use, termasuk sejarah dua doktrin pembatasan hak cipta yang ada di dunia, perkembangan fair use dari bentuk yang sederhana atau tradisional hingga bentuk yang moderen, pengguna fair use dan alasan mengapa penting mengatur doktrin fair use pada internet, kewenangan utama yang mengatur fair use, penyelesaian sengketa di masyarakat internasional yang mengarah pada pilihan hukum dan dampaknya pada pengaturan hukum nasional pada tiap Negara. Bab ketiga mendiskusikan serta membandingkan perbedaan sistem pengaturan fair use di Amerika Serikat dan Indonesia, pelanggaran hukum dan kekurangan Indonesia dalam pengaturan hukum mengenai fair use. Bab keempat berisi simpulan dan saran. Penulis menggunakan 3 kasus. hukum atau preseden untuk menganalisa bagaimana Amerika Serikat menyelesaikan sengketa hukum mengenai fair use. Kemudian, pada bagian terakhir bab ketiga terdapat diskusi/ penjelasan mengenai metode Amerika Serikat dalam menyelesaikan sengketa fair use pada masyarakat internasional. Sebagai catatan Indonesia pernah ada dalam daftar “Special 301 Priority Watch List” sejak tahun 2001 akan tetapi pekerjaan tambahan dan pembaharuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah menurunkan posisi Indonesia menjadi “Watch List” di tahun 2006. Peningkatan ini memberikan keuntungan ekonomi pada Indonesia dikarenakan adanya jaminan pada investor yang menginvestasikan uangnya. Meskipun “Watch List” adalah posisi yang lebih rendah (dalam artian lebih baik) dan Indonesia telah mengadakan pembaharuan hukum hak cipta, Indonesia masih memiliki kekurangan dalam pengaturan pelanggaran hukum hak cipta pada internet baik nasional maupun internasional. Pada bagian kesimpulan, Penulis akan menyarankan bagaimana Indonesia dapat belajar dari Amerika Serikat untuk menciptakan hukumnya agar dapat keluar dari daftar sekaligus berhadapan dengan masalah pelanggaran hukum doktrin fair use baik nasional dan internasional.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18346
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:30 Jul 2010 13:32
Last Modified:30 Jul 2010 13:32

Repository Staff Only: item control page