PENGANGKATAN HAKAM ( JURU DAMAI ) DALAM PERKARA PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA PERDAMAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A PALEMBANG

Merliansyah, Merliansyah (2008) PENGANGKATAN HAKAM ( JURU DAMAI ) DALAM PERKARA PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA PERDAMAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A PALEMBANG. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
245Kb

Abstract

The duty of a Judge is to reconcile the parties involved in cases in accomplishing resolution of every dispute and disagreement through approaches. In order to perform the function of reconciliation of divorce cases effectively, the Judge may utilize a more rational solution by appointing a Hakam (mediator) from husband's and wife's parties in accordance with the terms in Article 76 verse 1 of Act Number 3 Year 2006 about the Amendment of Act Number 7 Year 1989 about Religious Judicature. The effort to reconcile is a task obliged by law to the Judge in divorce cases; indeed the nature of obligation to reconcile is not valid generally. In these divorce cases the function of the effort to reconcile becomes a lawful obligation for the Judge that should be conducted in an optimum way, regulated in Article 82 verse 4 of Act Number 3 Year 2006 about the Amendment of Act Number 7 Year 1989 about Religious Judicature. The objective of this research is to find out the execution of the appointment of Hakam (mediator) in divorce cases as an effort of reconciliation at the Class 1A Religious Court in Palembang and the lawful consequences of the execution of the Religious Court verdicts if the Judge does not perform the effort of reconciliation in divorce cases. In this research, the method of juridical-empirical approach is used, by using primary data and secondary data, which then are analyzed by using the qualitative analysis technique. The result of the research concerning the appointment of Hakam (mediator), it is a case-based action, which depends on the Judge's opinion or assessment; whether it is necessary to appoint a Hakam (mediator) or not. The lawful consequences of the execution of the Religious Court verdicts if the Judge does not perform the effort of reconciliation in divorce cases, therefore, every observation of divorce case by the reasons of dispute and conflict that its effort of reconciliation has not been conducted in an optimum way, therefore, the examination and verdict may be annulled by the Court of Appeal or it may be annulled because it is considered as inadequate to fulfill the order of litigation. At least, the Court of Appeal or Cassation should give order to perform a reexamination through an intermediate decision to make an effort of reconciliation in an optimum way. It may be concluded that in divorce cases, an appointment of a Hakam (mediator) can be conducted and an effort of appeal may be taken if the Judge does not perform the effort of reconciliation. Kewajiban Hakim untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam menyelesaikan setiap perselisihan dan persengketaan melalui pendekatan. Agar fungsi mendamaikan dapat dilakukan Hakim lebih efekif dalam perkara perceraian dapat menemukan cara pemecahan yang rasional yaitu mengangkat Hakam ( juru damai ) dari pihak keluarga suami dan istri sesuai ketentuan dalam Pasal Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Usaha mendamaikan merupakan beban yang diwajibkan hukum kepada Hakim dalam perkara perceraian, memang sifat kewajiban mendamaikan tidak berlaku secara umum. Dalam kasus perkara perceraian inilah fungsi upaya mendamaikan menjadi kewajiban hukum bagi Hakim harus upaya nyata secara optimal yang diatur dalam Pasal 82 ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan Hakam (juru damai) dalam perkara perceraian sebagai upaya perdamaian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang dan akibat hukum terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama apabila tidak melakukan upaya perdamaian dalam perkara perceraian. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan Yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian tentang pengangkatan Hakam ( juru damai ) merupakan tindakan kasuistik yaitu tergantung pada pendapat atau penilaian Hakim perlu apa tidaknya pengangkatan Hakam ( juru damai ). Akibat hukum terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama apabila tidak melakukan upaya perdamaian dalam perkara perceraian maka setiap pemeriksaan perkara perceraian atas alasan perselisihan dan pertengkaran yang belum dilakukan usaha mendamaikan secara optimal, pemeriksaan dan putusannya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Banding atau dapat dibatalkan karena dianggap belum memenuhi tata tertib beracara. Sekurang-kurangnya Peradilan tingkat banding atau kasasi melalui harus memerintahkan pemeriksaan ulang melalui putusan sela untuk mengusahakan perdamaian secara optimal. Dapat disimpulkan dalam perkara perceraian dapat dilakukan pengangkatan hakam ( juru damai ) dan upaya banding jika Hakim tidak melakukan upaya perdamaian.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18344
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:30 Jul 2010 13:33
Last Modified:30 Jul 2010 13:33

Repository Staff Only: item control page