KONFLIK BATAS WILAYAH DI ERA OTONOMI DAERAH DAN UPAYA PENYELESAIANNYA Studi Kasus Konflik Batas Wilayah Antara Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo

N u r b a d r i, N u r b a d r i (2008) KONFLIK BATAS WILAYAH DI ERA OTONOMI DAERAH DAN UPAYA PENYELESAIANNYA Studi Kasus Konflik Batas Wilayah Antara Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
561Kb

Abstract

Dalam karya ilmiah ini, penelitian dilakukan karena adanya alasan obyektif dari suatu permasalahan yang diangkat bahwa lahirnya Undangundang Otonomi Daerah yang memberikan peluang bagi daerah untuk melakukan pemekaran wilayah, namun menimbulkan konflik batas wilayah antar daerah. Konflik batas wilayah merupakan fenomena baru di era otonomi daerah yang menyita perhatian pemerintah daerah, terutama daerah-daerah yang punya konflik batas wilayah menimbulkan konflik horizontal dan mengganggu stabilitas nasional. Atas dasar pengamatan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan memilih jenis penelitian deskriptif-analitis. Konflik batas wilayah menimbulkan konflik horizontal antar warga yang sering mengakibatkan tindakan anarkis dan destruktif sehingga konflik batas wilayah antar daerah membawa efek yang negatif dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun temuan di lapangan konflik batas wilayah antar daerah terutama dalam penelitian ini adalah konflik batas wilayah antara Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo dipengaruhi oleh faktor hukum dan faktor non hukum. Faktor hukum ada dua yaitu pertama subtansi hukum disebabkan oleh proses pembentukan Undang-undang yang terlalu tergesa, kaburnya pengaturan tentang batas wilayah, dan kedua kurangnya sosialisasi Undang-undang pemekaran wilayah. Selanjutnya adalah struktur hukum yang belum jelas karena perubahan Undang-undang yang terlalu singkat. Faktor non hukum, yaitu sosial budaya, ekonomi, politik dan pendekatan pelayanan. Dalam rangka penyelesaian batas wilayah dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu; penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui penyelesaian dengan menggunakan Undang-undang Otonomi Daerah dan dengan melakukan pembantukan peraturan perundangundangan serta penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi, penyelesaian non hukum, pertama dapat dilakukan dengan melalui penyelesaian musyawarah yang di dalamnya dapat dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang tentang Arbitrase, sebagai sarana untuk mencari solusi penyelesaian konflik batas wilayah antar daerah. Kedua, dengan melakukan kerja sama antar daerah sebagaimana yang di tentukan pada Pasal 195 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Ketiga, melakukan pendekatan sosial budaya sebagai langkah penyelesaian dengan menggali kerifan lokal seperti melakukan perkawinan budaya (perkawinan adat) dengan mengawinkan dua kebuadayaan yaitu budaya masyarakat lokal setempat dengan masyarakat Jawa sebagai langkah untuk meredam konflik batas wilayah agar tidak berkembang lebih luas lagi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18340
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:30 Jul 2010 13:24
Last Modified:30 Jul 2010 13:24

Repository Staff Only: item control page