PELANGGARAN HAM YANG TERJADI PADA PASCA JAJAK PENDAPAT DI TIMOR TIMUR (Peradilan HAM Ad Hoc Timor Timur)

SUNARISASI,, SRIE (2008) PELANGGARAN HAM YANG TERJADI PADA PASCA JAJAK PENDAPAT DI TIMOR TIMUR (Peradilan HAM Ad Hoc Timor Timur). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
707Kb

Abstract

Before integrated with Republic of Indonesia, in July 17th 1976, East Timor was dispersed by politics devide et impera. As the consequence, Portuguese was able to colonize East Timor for 450 years. In April 24th 1974 Flower Revolution happened in Portuguese, the regime was changed. Politics of decolonization was applied, in East Timor also. Political condition in Portuguese started to flare up. The peak of it was the civil war in 1975 that is triggered by decolonization failed. Portuguese irresponsibly left East Timor. At that time, there were two groups in conflict; one of them had radical aspiration to be an independent country, released from Portuguese, called anti integration group. The other one wanted to integrate with Indonesia (called pro integration group). Both groups wanted to determine East Timor future. The problem became more complicated after the conflict and it causing civil war. Therefore, East Timor wanted to integrate with Indonesia, in July 17th 1976, and it accepted by many countries stood behind Indonesia, including United States of America and Australia. Legally, United Nations had not claimed East Timor integration to Republic of Indonesia yet. During 23 years of integration, the conflict of two groups, pro and anti integration still happened. General Assembly of UN assigned East Timor settlement in triangle discussion among Indonesia, Portuguese and general secretary of UN. Political settlement became more difficult because it was related to human rights issues. Political changes and International pressures that getting stronger, force Indonesian government to let East Timor people determining their own destiny by two options; Special Autonomy and still be part of Indonesia, or becoming an Independent Country. The first option proposed, to give special autonomy for East Timor, by the end of 1998, and the second proposed in January 1999. Both options are discussed in tripartit agreement. After that, the situation in East Timor changes immediately because of the new different policy. Therefore, the referendum is conducted on 30 August 1999 and observed by UNAMET as the delegation of United Nation. The announcement of referendum result, that is quickened from 7 September 1999 to 4 September 1999, brings out assumption that the committee of referendum and UNTAET doing the referendum dishonestly. After the announcement, people become emotional and chaos happened spontaneously and, therefore, sporadic and anarchic action that irritating KAMTIBMAS is happened. The purposes of this study are to know how the gross violation of human rights happened in East Timor after the referendum and to know the roles of human right court Ad Hoc in East Timor. The method used in this study is socio-legal. Legal is used to find what the right law is and sociological is used to see the reality. The writer also uses some other approaches; those are historical documentary and legal theoretical. The primary data used in this study is the secondary data, whereas the primary data used as the supporting idea. The result of the study shows that International parties insist the Indonesian government to judge some parties responsible for gross violation of human rights in East Timor immediately. The gross violation of human rights court is the new idea in Indonesian jurisdiction, even in regional level, related to human rights. Law No. 26 Year 2000 is the principle of permanent human rights court to conduct cases of violation of human rights happened before this law is ratified. This instrument also becomes the principle for founding Human Rights Court Ad Hoc. The jurisdictions of this court are examining and making decisions for gross violation of human rights cases done by Indonesian citizens in or outside of Indonesian territory. The jurisdiction of this special court should be defined, and it is decided that the court examines only gross violation of human rights cases happened after the referendum on 30 August 1999. It means that another violation of human rights cases happened before are not examined in this court. The jurisdiction, later, improved and extended by the second President Decree Decision No. 96 Year 2001. Therefore, Human Rights Court Ad Hoc has authority to examine cases happened in period of April until September 1999. This is the first time in Indonesian jurisdiction history, cases of gross violation of human rights involving military officers, Indonesian polices and civil commander proposed to the trial (that is also first time formed in Indonesia), that is human right court Ad Hoc. Accusations for the twelve dossiers divided into cumulative, alternative and interference dossiers. The dossiers formulated to violation by omission that is the neglecting on violation done by subordinates with no actions that supposed to be done, those are preventing, stopping and punishing subordinates conducting the violations. The period of examination for the trial is 180 days based on Law No. 26 Year 2000. Minimal sentence for crimes against humanity in the forms of assassination and oppression is 10 years. From 12 defendants, only Eurico Guterres that is sentenced appropriate with the law and the other defendants is freed. Basic consideration of the adjudication shows that the defendant legally and surely doing the crimes against humanity and the punishment for the defendant is needed as the justice for the victims and preventing function by intimidation process (detterent rationale), to make universal values and principles of human rights and humanity as main foundation in the context of crimes against humanity in East Timor. Jauh sebelum Timor Timur berintegrasi dengan Republik Indonesia, pada 17 Juli 1976, wilayah ini telah tercerai-berai oleh rentannya politik devide et impera. Akibatnya, selama 450 tahun Portugal mampu menancapkan kukunya di wilayah itu. Pada 25 April 1974 terjadi Revolusi Bunga di Portugal, rezim pemerintahan berganti. Kebijakan politik dekolonisasi mulai diterapkan, termasuk di Timor Timur. Keadaan politik dalam negeri Portugal pun mulai bergejolak. Puncaknya adalah Perang saudara 1975, yang dipicu kegagalan dekolonisasi. Portugal secara tidak bertanggungjawab akhirnya meninggalkan Timor Timur. Pada saat itu terdapat dua kelompok yang bersengketa, yang mempunyai aspirasi radikal untuk segera merdeka, lepas dari Portugal, sehingga sering disebut kelompok anti integrasi. Sedangkan kelompok mendukung integrasi dengan Indonesia (kelompok pro integrasi). Kedua kelompok ini saling bersengketa mengenai masa depan Timor Timur. Persoalan menjadi lebih rumit setelah perselisihan dan pertentangan antara dua kelompok berujung pada Perang Saudara. Situasi itulah yang akhirnya mendorong Timor Timur berintegrasi dengan Indonesia, pada 17 Juli 1976. Dan keinginan berintegrasi ini diterima oleh banyak negara yang berdiri di belakang Indonesia, termasuk Amerika Serikat dan Australia. Secara resmi PBB belum mengakui integrasi Timor Timur ke dalam Republik Indonesia. Selama 23 tahun berintegrasi, konflik antara kedua kelompok, pro integrasi dan anti integrasi tidak kenal henti. Majelis Umum PBB menyerahkan penyelesaian Timor Timur ke pembicaraan segitiga antara Indonesia, Portugal dan Sekjen PBB. Penyelesaian politik menjadi lebih berat karena dikaitkan dengan isu-isu HAM. Perubahan politik serta desakan Internasional yang makin menguat untuk segera menentukan nasib sendiri memunculkan dua opsi bagi Timor Timur yaitu Otonomi Khusus yaitu tetap menjadi bagian dari Indonesia atau Merdeka. Pada awalnya muncul Opsi 1, mengusulkan untuk memberikan otonomi khusus kepada Timor Timur yaitu pada akhir 1998, kemudian awal Januari 1999 muncul opsi 2 yang dua-duanya dibicarakan dalam tripartit agreement. Untuk itulah dilaksanakan jajak pendapat pada tanggal 30 Agustus 1999 yang diawasi oleh UNAMET sebagai perwakilan dari PBB. Pengumuman hasil jajak pendapat dipercepat dari tanggal 7 September 1999 menjadi 4 September 1999 memunculkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia jajak pendapat dan UNTAET. Setelah pengumuman hasil jajak pendapat, secara spontan terjadi sikap yang emosional dan terjadi chaos maka muncul tindakan anarkis dan sporadis yang mengganggu KAMTIBMAS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran HAM berat pada pasca jajak pendapat di Timor Timur dan mengetahui peran peradilan HAM Ad Hoc Timor Timur. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis artinya melihat apa hukumnya dan sosiologis artinya melihat bagaimana kenyataannya. Dan ditunjang dengan beberapa pendekatan, yaitupendekatan historis-dokumenter, dan pendekatan yuridis-teoritis. Data utama utama penelitian menggunakan data sekunder, sedangkan data primer berfungsi sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Internasional mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Persidangan HAM berat ini merupakan ajang awal dimulainya gagasan baru dalam dunia peradilan di Indonesia, bahkan dalam tingkat regional, yang berkaitan dengan HAM. UU No. 26 Tahun 2000 menjadi dasar pembentukan Pengadilan HAM permanen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU ini disahkan, instrumen ini juga menjadi dasar didirikannya Pengadilan HAM Ad Hoc. Yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan di dalam maupun di luar batas territorial wilayah negara Indonesia oleh warganegara Indonesia. Yurisdiksi pengadilan khusus ini harus dibatasi, karena ditetapkan bahwa pengadilan ini hanya bisa memeriksa perkara-perkara tindak kekerasan HAM berat yang terjadi pada masa sesudah jajak pendapat 30 Agustus 1999 yang artinya mengesampingkan ratusan tindak pidana HAM yang dilakukan sepanjang tahun itu. Yurisdiksi ini selanjutnya diperbaiki dan diperluas melalui Keppres kedua, Keppres No. 96 Tahun 2001. Karenanya Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur ini diberikan wewenang untuk memeriksa kasus-kasus yang terjadi antara April dan September 1999. Inilah pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Indonesia, kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan perwira tinggi militer dan polri, serta pimpinan sipil diajukan ke pengadilan (yang juga pertama di Indonesia), yaitu Pengadilan HAM Ad Hoc. Dakwaan untuk kedua belas berkas perkara dibagi menjadi dakwaan komulatif dan alternatif serta campuran. Dakwaan dirumuskan pada pelanggaran secara omission, yaitu pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan bawahannya dengan tidak diambilnya tindakan yang seharusnya dilakukan, yaitu mencegah, menghentikan, dan menghukum bawahannya yang telah melakukan pelanggaran pidana. Dalam pengaturan tentang jangka waktu pemeriksaan untuk persidangan adalah 180 hari sesuai dengan ketentuan UU No. 26 Tahun 2000. Terhadap hukuman minimal dimana untuk kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan ini hukuman minimalnya adalah 10 tahun. Dari 12 terdakwa, hanya Eurico Guterres yang dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan terdakwa lainnya dinyatakan bebas. Dasar pertimbangan dari berbagai putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan diperlukan penghukuman bagi pelaku sebagai sebuah keadilan bagi korban dan fungsi pencegahan melalui proses penjeraan, dalam menjadikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip HAM dan kemanusiaan universal sebagai fundamen utama dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18336
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:30 Jul 2010 13:22
Last Modified:09 Nov 2010 19:32

Repository Staff Only: item control page