SITA MARITAL TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS PUTUSAN NO. 199/Pdt.G/2005/PN.SMG )

WINARTI , SRI (2009) SITA MARITAL TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS PUTUSAN NO. 199/Pdt.G/2005/PN.SMG ). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
320Kb

Abstract

Marital seizure (marital beslag) is a type of specific seizure applied to the collective assets between a husband and a wife if there is any marital dispute/joint property division. Marital seizure is not mostly regulated in the Marriage Act and it is not clearly mentioned as marital seizure; it only has the same meaning as marital seizure, which is written in Article 24 verse (2) letter c of the Government Ordinance No. 9 Year 1975. The same thing also happens in the Civil Procedural Law (HIR/RBG), which also does not regulate marital seizure because marital seizure is mostly regulated in the terms of Civil Procedural Code Regulation/RV (Reglement Op De Rechtvordering Government Gazette 1847 No. 52 in connection with Government Gazette 1849 No. 63). In the Verdict No. 199/Pdt.G/2005/PN.SMG of a divorce case, the request for its marital seizure has been granted, and in its verdict injunction, the marital seizure has been declared as legal and worthy. Meanwhile, it is learned that the objective of marital seizure is to store or freeze the joint property; however if the marital seizure is granted and declared as legal and worthy, in which, if the case has had a permanent legal force, it can rise/enhance into an executorial seizure (obtains executorial seizure). This is, therefore, against the objective of marital seizure itself, and according to the terms of Civil Procedural Code Regulation/RV (Reglement Op De Rechtvordering Government Gazette 1847 No. 52 in connection with Government Gazette 1849 No. 63). This research has the objectives of finding out how the procedure of the execution of marital seizure on the joint property granted through the Verdict No. 199/Pdt.G/2005/PN.SMG is, and what the solutions taken if the granted marital seizure in a divorce claim has been declared as legal and worthy in its verdict injunction, in the Verdict No. 199/Pdt.G/2005/PN.SMG, which has had a legal force; however, the division of joint property cannot be executed by the parties; can the marital seizure that has been declared as legal and worthy be enhanced into an executorial seizure (because it has been declared as legal and worthy)? In this research, the utilized research method is the juridical-normative method, which is a method of approach emphasizing more on the sources of secondary materials, both in form of law and order and theories of law studies. However, besides that, it also examines the legal principles prevailing in the society; thus, legal principles in form of dogma or law doctrine are discovered. From the results of this research, it can be found that although there has been Act No. 1 Year 1974 concerning Marriage, the problems of marital seizure highly required in the resolution of joint property resolution is only regulated in one article. However, the execution of marital seizure still uses the principles of the old Civil Procedural Law, which is HIR; meanwhile the marital seizure institution is mostly regulated in the terms of Civil Procedural Code Regulation/RV (Reglement Op De Rechtvordering Government Gazette 1847 No. 52 in connection with Government Gazette 1849 No. 63). Sita marital (marital beslag) merupakan bentuk sita khusus yang diterapkan terhadap harta bersama antara suami istri, apabila terjadi sengketa perceraian/pembagian harta bersama. Sita marital tidak banyak diatur dalam Undang-undang Perkawinan, dan tidak secara jelas disebut sita marital, hanya saja mengandung makna yang sama dengan sita marital, yaitu dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 tahun 1975. Demikian pula dalam HIR/RBG juga tidak mengatur tentang sita marital, karena sita marital lebih banyak diatur dalam ketentuan Reglemen Acara Perdata/RV (Reglement Op De Rechtsvordering Staatsblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63). Pada putusan No.199/Pdt.G/2005/PN.SMG dalam perkara perceraian, permohonan sita maritalnya telah dikabulkan, dan dalam amar putusannya telah dinyatakan sah dan berharga sita maritalnya. Sedangkan diketahui bahwa tujuan sita marital itu untuk menyimpan atau membekukan harta bersama, tetapi apabila sita marital tersebut dikabulkan dinyatakan sah dan berharga, maka apabila perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dapat meningkat/bertambah menjadi sita eksekutorial (memperoleh sita eksekutorial), oleh karena itu hal tersebut sangat bertentangan dengan tujuan sita marital itu sendiri, dan menurut ketentuan Reglemen Acara Perdata/RV (Reglement Op De Rechtsvordering Staatsblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sita marital terhadap harta bersama yang dikabulkan melalui putusan No. 199/Pdt.G/2005/PN.SMG apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku serta sita marital yang telah dikabulkan dalam gugatan perceraian yang dalam amar putusannya dinyatakan sah dan berharga dalam putusan No.199/Pdt.G/2005/PN.SMG dan sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa dilakukan pembagian harta bersamanya oleh para pihak, apakah sita marital yang dinyatakan sah dan berharga tersebut bisa ditingkatkan menjadi sita eksekutorial (karena dinyatakan sah dan berharga). Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode pendekatan yang mana lebih ditekankan pada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun teori-teori ilmu hukum. Tetapi disamping itu juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat, sehingga ditemukan suatu azas-azas hukum yang berupa dogma atau doktrin hukum. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa walaupun sudah ada Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan akan tetapi permasalahan mengenai sita maritaal yang sangat diperlukan dalam penyelesaian harta bersama yang hanya diatur dalam 1 pasal saja, akan tetapi pelaksanaan sita maritaal itu sendiri masih menggunakan ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata yang lama yaitu HIR, sedangkan lembaga sita maritaal itu sendiri banyak diatur dalam ketentuan Reglemen Acara Perdata/RV (Reglement Op De Rechtsvordering Staatsblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63).

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18334
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:30 Jul 2010 13:17
Last Modified:30 Jul 2010 13:17

Repository Staff Only: item control page