PENGEMBANGAN PENGELOLAAN KAWASAN BAHARI TERPADU (KBT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI KABUPATEN REMBANG

Jannah, Luluk Muhimatul (2008) PENGEMBANGAN PENGELOLAAN KAWASAN BAHARI TERPADU (KBT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI KABUPATEN REMBANG. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
223Kb

Abstract

Coastal area has a strategic meaning. The Rembang Regency with a 62.33 km of coastal line has created an innovation in its effort to develop its coastal area with its Integrated Maritim Zone (IMZ) development. To complete the IMZ, many things are still need to be done to make it a fully in line with the Law Num. 27 Year 2007. From the aforementioned background, the problem which can be formulated is how the Law Num. 27 Year 2007 in developing the management of the IMZ in the Rembang Regency is implemented, what kind of juridical factors are hampering the operation of the IMZ management development, and what efforts are done by the Rembang Regency government in developing the IMZ management based on the Law Num. 27 Year 2007. This research used the juridical-normative approach method, descriptive-analytical research specification, with qualitative-normative analytical method used as the data analysis method. The result obtain is that after the passing of the Law Num. 27 Year 2007, the Rembang Regency has issued the Local Legislation Num. 8 Year 2007 as the implementation of the new law. With the passing of the legislation it means that the management of the coastal area in Rembang Regency has been done integrally. Same goes with the IMZ development which can be seen implicitly in Section 6 of the Local Legislation Num. 8 Year 2007. Even though the management has been done integrally, the phenomenon is still being shadowed by some obstacles caused by juridical factors which include the policy and institutional sectors, thus the efforts still need to be done are: establishing an institution dealing with the coastal management comprehensively and developing the government’s goodwill to carry out an integrated development through territorial approach. The conclusion obtained is that the Section 6 of the Local Legislation Num. 8 Year 2007 implicitly says that the IMZ has been managed integrally, even though in reality there are still juridical factors hampering its implementation, thus efforts from the Rembang Regency government are needed to solve the issue. Wilayah pesisir mempunyai arti yang strategis. Kabupaten Rembang yang mempunyai garis pantai sepanjang 62,33 km telah melakukan inovasi dalam upaya pengembangan wilayah pantai yaitu pengembangan KBT. Untuk menyelesaikan KBT ini masih banyak hal yang perlu dilakukan agar bisa benar-benar terpadu sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007. Dari latar belakang diatas, permasalahan yang dapat dirumuskan adalah bagaimanakah implementasi UU No. 27 Tahun 2007 dalam pengembangan pengelolaan KBT di Kabupaten Rembang, faktor-faktor yuridis apa saja yang menghambat pelaksanaan pengembangan pengelolaan KBT dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang dalam pengembangan pengelolaan KBT atas dasar UU No. 27 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa setelah disahkannya UU No. 27 Tahun 2007, sebagai implementasi undang-undang tersebut, Kabupaten Rembang mengeluarkan Perda No. 8 Tahun 2007. Dengan keluarnya perda tersebut, pengelolaan pesisir di Kabupaten Rembang sudah dilakukan secara terpadu, begitupula dengan pengembangan KBT yang secara implisit bisa dilihat dalam Pasal 6 Perda No. 8 Tahun 2007. Walaupun pengelolaan telah berjalan secara terpadu, akan tetapi fenomena ini masih diiringi berbagai kendala yang disebabkan oleh faktorfaktor yuridis yang meliputi bidang kebijakan dan kelembagaan sehingga upayaupaya yang perlu dilakukan adalah membentuk institusi yang menangani pengelolaan pantai secara menyeluruh, dan niat baik dari pemerintah, melakukan pembangunan terpadu melaui pendekatan kewilayahan. Kesimpulan yang diperoleh adalah Pasal 6 Perda No. 8 Tahun 2007 secara implisit dikatakan bahwa KBT telah dilakukan secara terpadu. Namun pada kenyataannya masih terdapat faktor-faktor yuridis yang menghambat sehingga perlu upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten Rembang untuk mengatasi hal tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18314
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:30 Jul 2010 12:44
Last Modified:30 Jul 2010 12:44

Repository Staff Only: item control page