PENGGUNAAN TANAH ADAT UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN LANGOWAN KABUPATEN MINAHASA PROPINSI SULAWESI UTARA

SOERIPTO, SRI RAHAYU (2007) PENGGUNAAN TANAH ADAT UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN LANGOWAN KABUPATEN MINAHASA PROPINSI SULAWESI UTARA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
181Kb

Abstract

At Langowan Subdistrict , Minahasa Regency, North Sulawesi Province are many spread out area of tradition land. Actually, the such tradition land is still exist. In development now, with increasing need and limited land supply for building, caused the tradition land have attention the district government of Minahasa Regency as one of alternative for supply of building area. The goal of carry out this the research is to know using of tradition land for importance development at Langowan Subdistrict , Minahasa Regency, North Sulawesi Province and to effort to overcome obstacles that is be faced if tradition land at Langowan subsdistrict is used to development. In this research, the using method is empiric juridical, in which is focused of the facts for the exist problems and developing about land tradition at Langowan Subdistrict that resources for primary data, and also be supported by norms, both written and unwritten. Based on the result of research and topic, so it can be concluded, that : 1. Actually, Kalakeran land remain exist at Langowan Subdistrict, Minahasa Regency, both government/village land or kelakeran/family land. Kalakeran land is identical with ulayat right, existence of kalakeran land government/village now be able supposed unimportant than the purpose of development importance, while land of village/government kalakeran still be retained by family to keep relationship and culture eternal. The land of village/government kalakeran is not obvious its limits, this impact for appear conflict inter village that want to use such land. 2. the society at Langowan Subdistrict, Minahasa agree to support if land of village/government kalakeran is used for development importance, but for kalakeran land of family, they refuse actually. The society want kalakeran land of family retain be kept as tradition land, especially to support family economic and to kept society relationship. They want to retain their tradition land and hope some obvious rules recognize with its benefit. Efforts to overcome the obstacles that be faced if the tradition land at Langowan Subdistrict, Minahasa Regenc, Nort Sulawesi Province is used to development by government namely, the government issued of the rule of Decision Letters of Agrarian Minister, Number : 47/:Kpts-11/1998 about assignment of tradition land to society of Minahasa tradition law as tradition land of Kelompok Dengan Tujuan Istimewa (KDTI) or the group with excellent purpose as the tradition land such SK KDTI however is given to tradition law society but the status still “Government Land”, so that, it will be told that such decision is not complete or fifty – fifty, and also the right of society for keeping of tradition land in their area by tradition foundation still retain at “government power”. Di Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara terdapat hamparan tanah-tanah adat. Tanah-tanah adat tersebut pada kenyataannya masih ada. Dalam perkembangan sekarang, dengan meningkatnya kebutuhan dan terbatasnya persediaan tanah untuk pembangunan, menyebabkan tanah- tanah adat mendapat perhatian pemerintah daerah Kabupaten Minahasa sebagai salah satu alternatif pengadaan lahan pembangunan. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan tanah adat untuk kepentingan pembangunan di Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara dan upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi bila tanah adat di Kecamatan Langowan, digunakan untuk pembangunan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris , di mana lebih ditekankan pada kenyataan-kenyataan atas permasalahan yang ada dan berkembang tentang tanah-tanah adat di Kecamatan Langowan yang bersumber pada data primer, serta ditunjang juga oleh norma-norma, baik yang tidak tertulis maupun yang tertulis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan,1. Tanah kalakeran kenyataannya tetap ada di Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, baik tanah desa/negeri maupun tanah kalakeran keluarga/famili. Tanah kalakeran identik dengan hak ulayat, eksistensi tanah kalakeran desa/negeri saat ini dapat dikesampingkan untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan, sedangkan tanah kalakeran keluarga/famili masih dapat dipertahankan oleh keluarga untuk memelihara kekerabatan dan kelestarian budaya. Tanah kalakeran desa/negeri yang terletak di perbatasan desa tetangga ternyata tidak jelas batas-batasnya, hal in berdampak timbulnya konflik antar desa yang ingin memanfaatkan tanah tersebut,2.Masyarakat di Kecamatan Langoan, Minahasa bersikap mendukung/setuju jika tanah kalakeran desa/negeri dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan, akan tetapi terhadap pemanfaatan tanah kalakeran keluarga/famili ternyata mereka menolak. Masyarakat menghendaki tanah kalakeran keluarga/famili tetap dipertahankan sebagai tanah adat yang khusus digunakan untuk menyokong ekonomi keluarga sehari-hari dan mempertahankan kekerabatan. Mereka menghendaki agar tetap dipertahankan tanah-tanah adat mereka, dan berharap ada aturan yang jelas mengenai pemanfaatannya. Upaya –upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi bila tanah adat di Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah yaitu dengan dikeluarkan kebijakan SK. Menteri Agraria nomor : 47/ :Kpts-11/1998 tentang Penunjukkan tanah-tanah adat kepada masyarakat hukum adat Minahasa sebagai tanah-tanah adat Kelompok Dengan Tujuan Istimewa (KDTI) sebagai tanah-tanah adat.SK KDTI tersebut walaupun diberikan kepada masyarakat hukum adat tetapi statusnya masih merupakan "tanah negara" maka dapat dikatakan kebijakan tersebut masih kebijakan yang tidak utuh dalam arti masih separo hati, juga kewenangan masyarakat adat atas pengurusan tanah-tanah adat yang ada di wilayahnya oleh lembaga adat tetap berada di "penguasaan pemerintah".

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18305
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:30 Jul 2010 12:48
Last Modified:30 Jul 2010 12:48

Repository Staff Only: item control page