EKSISTENSI CITY BRANDING MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Studi Kasus “Semarang Pesona Asia” di Kota Semarang)

HARAHAP, MUHITH AFIF SYAM (2008) EKSISTENSI CITY BRANDING MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Studi Kasus “Semarang Pesona Asia” di Kota Semarang). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
337Kb

Abstract

One of the civil law science branch fast enough growth is Intellectual Prroperty Rights, especially trademark. Regulation concerning trademark in Indonesia have changed 5 times. Start from Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912 up to Code No. 15 Tahun 2001 about Trademark. The dynamic of its growth of course caused by the order have to follow. One other re-drawing to be studied is to regarding city branding. This matter become enough interesting because of many cities start making a logo, slogan, and acitvity with aim to improve and move forward their area. Their activities called city branding. One of city in Indonesia which have declare city branding is Semarang city. Slogan ”Semarang The Beuty of Asia” used to popularize the city which becoming the capital of Central Java. Problems which later, when in Code No. 15 Year 2001 about trademark not yet arranged to the effect that its. Then how existance pursuant of city branding according its code? Though when city branding has really grown on that area, this will become enough business commodity profit. Target which will reach in this research are to know how city branding arranged in Code No. 15 Year 2001 about Trademark. Then, to know how do city branding can be registered as trademark to Intellectual Property Directorate General. Last, of course to know how ”Semarang The Beauty of Asia” can called as city branding. Trademark which arranging in Code No. 15 Year 2001 about Trademark defined as sign which in the form of picture, name of, word, letters, numbers, colour formation or combination of the element which have distinguishing and used in goods commercial activity and service. When trademark related to a city, hence the brand should be able to make it clearly the city. If constituted by the understanding of course open of possibility to extend understanding of trademark, so that city branding can be accomodated like others brand. Salah satu cabang ilmu hukum perdata yang mengalami perkembangan yang cukup pesat adalah Hak Kekayaan Intelektual, lebih khusus lagi Hak Merek. Regulasi tentang merek di Indonesia sudah berganti sebanyak 5 kali. Mulai Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912 sampai dengan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek. Perkembangan yang dinamis ini tentu saja disebabkan karena aturan-aturan tersebut harus mengikuti pekembangan zaman. Salah satu yang menarik lagi untuk dibahas adalah mengenai city branding. Hal ini menjadi cukup menarik dikarenakan mulai banyak daerah yang membuat logo, slogan, dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan daerah mereka masing-masing, yang kemudian biasa disebut dengan city branding. Salah satu kota di Indonesia yang sudah mendeklarasikan City Branding adalah Kota Semarang. Slogan “Semarang Pesona Asia” digunakan untuk mempopulerkan kota yang menjadi ibu kota Propinsi Jawa Tengah ini. Permasalahan yang kemudian bisa terjadi adalah ketika dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek belum mengatur tentang hal ini. Lantas bagaimana eksistensi city branding berdasarkan UU tersebut? Padahal ketika city branding sudah betul-betul mengakar pada satu daerah, ini akan menjadi komoditas bisnis yang cukup menguntungkan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana city branding diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Tujuan yang kedua adalah untuk mengetahui apakah city branding dapat didaftarkan sebagai hak merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau tidak. Terakhir, tentu saja untuk mengetahui apakah “Semarang Pesona Asia” dapat dikategorikan sebagai city branding. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif berarti suatu penelitian menggunakan peraturan-peraturan yang sudah ada, kemudian ditinjau pelaksanaannya dari ketentuan-ketentaun tersebut. Definisi merek menurut UU No. 15 Tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Ketika merek diakaitkan dengan nama kota, maka merek tersebut harus bisa mengkomunikasikan dengan jelas seperti apa kota yang disebut. Apabila didasari pengertian tersebut, tentu saja terbuka kemungkinan untuk memperluas pengertian merek, sehingga city branding dapat diakomodir seperti merek lain.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18292
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:30 Jul 2010 11:42
Last Modified:30 Jul 2010 11:42

Repository Staff Only: item control page