PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN DI KOTA SEMARANG

ARIYANTI,, SRI (2006) PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
223Kb

Abstract

Conservatoir beslag (security confiscation), is an action conducted by the plaintiff in form of an appeal to the Chairman of the Court of First Instance in order to guarantee that the civil verdict may be executed. That civil verdict may be in form of liquidating or selling seized property belongs to the debtor. This legal action is conducted by the court preceding the verdict. If the plaintiff is won by judge’s verdict and his/her accusation is granted, therefore, the security confiscation is automatically declared as legal and worthy. The method of approach in this research uses the juridical-normative approach. The specification of this research is the descriptive-analytical research. The data analysis method is conducted in descriptive-qualitative manners by using primary data collected from the field research and secondary data collected from a literature study in form of law materials. Based on the research results, it can be concluded that the execution of security confiscation (conservatoir beslag) upon the project of Land Deed Official Certificate at the Court of First Instance of Pati in Case No. 54/Pdt.G/1999/PN.Pt, which is conducted twice because it indicates that the Plaintiff as the keeper or the person entrusted seized property, is against Article 197 verse (9) of HIR, and in accordance with the court verdict having the permanent legal power declaring that the Sell-Buy Certificate No. 1135/Jkn/IX/1998, composed by the Defendant III, which is Imam Sutaryo, S.H. as the Notary and Land Deed Official, date September 15, 1998 is annulled by the law. Meanwhile, the obstacles faced by the Court of First Instance of Pati in executing security confiscation (conservatoir beslag) upon the object of Land Deed Official Certificate at the Court of First Instance of Pati on the Case No. 54/Pdt.G/1999/PN.Pt is that, Defendant II through his attorney appeals for objection upon the disputed property written in the confiscation minutes with the reason of that the storage of seized property is not in accordance with the regulation. The resolution effort taken by the PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN DI KOTA SEMARANG Meningkatnya kegiatan pembangunan di segala bidang, menyebabkan meningkatnya keperluan akan tersedianya tanah dan atau bangunan. Sedangkan tanah dan atau bangunan persediaannya sangat terbatas. Mengingat pentingnya tanah dan atau bangunan tersebut dalam kehidupan, maka sudah sewajarnya jika orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan nilai ekonomis serta manfaat dari tanah dan atau bangunan karena adanya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan pajak oleh negara. Pajak yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permasalahan-permasalahan yang akan diteiti dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah pemungutan BPHTB terhadap transaksi jual beli tanah dan atau bangunan, Bagaimanakah peranan PPAT/Notaris dalam pemungutan BPHTB, dan Hambatan-hambatan apakah yang timbul dalam pemungutan BPHTB dan bagaimana upaya untuk mengatasinya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa BPHTB dalam pelaksanaannya menggunakan sistem self assessment dan prosedur pembayarannya sangat sederhana karena tidak menggunakan Surat Ketetapan Pajak. PPAT/Notaris memiliki peranan yang signifikan dalam pemungutan BPHTB karena PPAT/Notaris adalah pejabat umum yang terkait dengan transaksi jual beli tanah, PPAT/Notaris akan menandatangani akta otentik setelah pajak BPHTB tersebut dibayar lunas oleh Wajib Pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selain itu PPAT/Notaris juga berperan dalam membantu Wajib Pajak menghitung besarnya BPHTB.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18266
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:30 Jul 2010 11:11
Last Modified:09 Nov 2010 20:28

Repository Staff Only: item control page