PROSPEK ARBITRASE ONLINE SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DITINJAU DARI HUKUM BISNIS

SOLIKHAH,, SOLIKHAH, (2009) PROSPEK ARBITRASE ONLINE SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DITINJAU DARI HUKUM BISNIS. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
557Kb

Abstract

The business world development becoming more rapidly gives positive impacts on one side, in which, its derives foreign exchange income. However, on the other side, it may cause disputes due to violation of agreement conducted by one of parties; thus, an effective and efficient alternative dispute resolution taking care of online activities is required. Target of this research is to explain how regulation of online arbitration as an alternative dispute resolution in the Indonesian Legal System, how regulation of online arbitration as an alternative dispute resolution may be applied in Indonesia because Act Number 30 Year 1999 is not regulated strictly about online arbitration, advantages, disadvantages and obstacles online arbitration may be applied in Indonesia. This research uses the juridical-empirical method of approach. The specification of this research is the descriptive-analytical research, which is a research meant to give descriptions concerning research results accompanied by the analysis of the prevailing law and order connected to legal theories and the prospect of online arbitration as an effort to resolve disputes viewed from the business law aspects. The used method of data collection is the documentary study, questionnaires to Indonesian National Arbitration Agency and interviews to the attorneys taking care of arbitration. Based on the analysis results, it is found that the Online Arbitration as an Alternative Dispute Resolution is not regulated strictly in the Indonesian legal system. The explicit regulation of online arbitration as an alternative dispute resolution may be applied in Indonesia because it has been in accordance with and not againts Act Number 30 Year 1999 and Act Number 11 Year 2008. Online arbitration has several advantages, such as : quick time and mechanism of online arbitration, affordable and simple. The disadvantages of online arbitration if it is applied in Indonesia are, there are no set of facilities and procedural supports, and adequate internet access. Online arbitration has a good prospect in the efforts of resolving disputes related to online activities viewed from legal, potential, technological, business, and social factors. However, to apply online arbitration, there are several obstacles, including : factors of regulation, security, infrastructure, culture, habit and institution. The way to overcome those obstacles is by composing a new law regulating online arbitration equipped with the infrastructure of telecommunication, security system and the institution handling online arbitration cases. Perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat di satu sisi memberikan dampak positif yaitu memperoleh devisa namun di sisi lain dapat menimbulkan sengketa akibat wanprestasi oleh salah satu pihak. Sehingga, diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif untuk menangani aktivitas online. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji permasalahan bagaimanakah pengaturan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa di dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan di Indonesia mengingat dalam Undang – undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak diatur secara tegas mengenai arbitrase online, kelebihan, kekurangan dan hambatan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif analitis, yakni penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang hasil penelitian disertai dengan analisa mengenai peraturan perundang–undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori–teori hukum dan prospek arbitrase online sebagai upaya penyelesaian sengketa dari segi hukum bisnis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, kuesioner kepada BANI dan interview kepada pengacara yang menangani arbitrase. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa Arbitrase Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak diatur secara tegas di dalam sistem hukum Indonesia. Pengaturan arbitrase online secara eksplisit sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan di Indonesia karena telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Arbitrase online mempunyai beberapa kelebihan antara lain : waktu dan mekanisme arbitrase online cepat, murah dan sederhana, Kekurangan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia adalah tidak adanya seperangkat kelengkapan dan prosedural serta akses internet yang memadai. Arbitrase online memiliki prospek yang baik untuk menyelesaikan sengketa aktivitas online dilihat dari faktor hukum, potensi, teknologi, bisnis dan sosial. Akan tetapi untuk menerapkan arbitrase online mengalami hambatan yang meliputi : faktor peraturan, keamanan, infrastruktur, budaya, kebiasaan dan institusi. Cara mengatasi hambatan tersebut dengan disusunnya undang – undang baru mengatur arbitrase online dilengkapi dengan infrastruktur telekomunikasi,sistem keamanan dan lembaga arbitrase online.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18258
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:30 Jul 2010 10:57
Last Modified:30 Jul 2010 10:57

Repository Staff Only: item control page