PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DENGAN SISTEM ANJAK PIUTANG

HIDAYAT , SOFYAN (2008) PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DENGAN SISTEM ANJAK PIUTANG. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
441Kb

Abstract

Most of business sectors have to deal with many problems in order to keep their activity run well. These problems are lack of ability and capital resource, low market because of lack of experienced human resource that influence target achievement of selling product, and the weakness in management and credit, that cause high rate of bad debt. Factoring is one of financing activity, but formally, those activities have not well arranged, while this thing is one of the success keys to financing activities. The purpose of this research is to investigate the law coverage to whom it may concern in company costs with factoring system, and to describe operation of its law coverage. This research is descriptive research, with empiric normative approach. Reaserach located at PT. International Factors Indonesia (“IFI”). Datas on this research consist of primary and seconday data and collected by interviews, literarature study, and observation with purposive sampling technique. Data analized by kualitative analisys. The results conclud that law coverage to whom it may concern in company cost with factoring system running well. KUH Perdata doesn’t drive the settlement of factoring exclusively. But, if we look to Keppres No.61 Tahun 1988 and Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 1251/KMK.013/1988 and renewed by Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 regarding Finance companies, factoring explained as institution that do finance activity in purchase and or transfer also sort term debt of foreign or local commerce transaction from a company. While KUH Perdata consist the role commerce and deeply regulated on chapter 1533 up to 1536, 1459 and 613. The conclusion of this analys are requirement of factoring on X company is the client has to complete the form to abtain facility as part of client identity and attach requirements as support document. Banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usaha. Masalah-masalah tersebut pada prinsipnya saling berkaitan antara lain adalah kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran akibat kurangnya sumber daya manusia yang cukup berpengalaman yang tentunya akan memepengaruhi pencapaian target penjualan suatu produk yang dihasilkan, disamping kelemahan di bidang manajemen dan kredit, menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Mengingat lembaga anjak piutang merupakan salah satu bentuk kegiatan pembiayaan, namun dari segi keperdataan berbagai kegiatan pembiayaan itu belum menadapatkan pengaturan yang belum memadai, sedangkan bagian ini juga merupakan salah satu hal yang mendukung keberhasilan suatu kegiatan pembiayaan. Penelitian thesis ini ditujukan untuk mengkaji perlindungan hukum para pihak dalam pembiayaan perusahaan dengan system anjak piutang, serta mendeskripsikan pelaksanaan perlindungan hukum tersebut. Dari tujuan seperti itu digunakan metode ; spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian diskriptif, dengan pendekatan normatif empirik. Lokasi penelitian pada PT. International Factors Indonesia (“IFI”). Digunakan Data Primer dan Data Sekunder. Pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan observasi, dengan teknik purposive sampling. Data yang diperoleh secara sistematis dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa perlindungan hukum para pihak dalam pembiayaan perusahaan dengan system anjak piutang berjalan dengan baik. Secara khusus, KUH Perdata tidak mengatur tentang perjanjian anjak piutang. Namun apabila kita memperhatikan Keppres No.61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 1251/KMK.013/1988 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan, di sebutkan pengertian anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Dalam KUH Perdata, terdapat aturan tentang jual beli piutang yang diatur dalam pasal 1533 s/d 1536, 1459 dan 613. Kesimpulan dari analisis dan pembahasan adalah persyaratan yang pengajuan anjak piutang pada PT.X yaitu calon client harus mengisi formulir permohonan fasilitas yang terdiri dari bagian identitas pemohon klien, menyetujui dan memenuhi bagian pernyataan pemohon serta melampirkan persyaratan lampiran sebagai bukti penunjang

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18244
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:30 Jul 2010 10:00
Last Modified:30 Jul 2010 10:00

Repository Staff Only: item control page