Putra, Mudanton Tri (2009) PELAKSANAAN PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DI KOTA TANGERANG (THE PERFORMING OF A PROLONGATION OF BUILDING UTILIZE RIGHT IN TERMS OF BAIL RIGHT IMPOSITION IN TANGERANG). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 252Kb |
Abstract
The rule implementation about the duration of an application submission of building utilize right within the practice Land Office doesn’t discriminate it according to the stipulation Section 27 article (1) Governmental Regulation No. 40 Period 1996 because Land Office applies these both stipulations. The difference of disposition concerning the prolongation of building utilize right within these both stipulations is more administrative. The determination of duration 2 (two) years within the submission aims to give sufficient time and space toward the head of BPN or the official who assigned in processing a granting decree of a duration prolongation from the pertinent party is not yet ended. The application submission of building utilize right which being discommoded with bail right, within the practice the Land Office requires the existence of Bank’s approval letter. If it being submitted itself by applicant (the rights holder/bail rights giver) but if bank performing authority to take the prolongation as which included in APHT, so the bank’s approval do need to be made. The legal consequences if the object of building utilize right of bail right is ended so that based on Section 18 UUHT make the bail rights is eliminated. Because one of affairs eliminating of bail rights is mentioned in Section 18 Article (1d) UUHT, as a foundation mentioned in last for the elimination of bail rights is the vanishing of land right, this can be interpreted physically about the vanishing land or lot as well as the land right. The building utilize right holder in submitting the prolongation application of its duration supposed to consider about the time is required for official functionary to treat and prepare the granting decree of duration prolongation of building utilize rights. Bank is expected to be consistent in performing the stipulation concerning facultative promises is contended within granting act of bail right (APHT), so that do not get reciprocate authority within the handling of building utilize rights prolongation. Pelaksanaan ketentuan tentang jangka waktupengajuan permohonan perpanjangan hak guna bangunan dalam prakteknya Kantor Pertanahan tidak membeda-bedakan pengajuan permohonan perpanjangan hak guna bangunan menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP. No. 40 Tahun 1996 karena Kantor Pertanahan menerapkan 2 (dua) ketentuan tersebut. Perbedaan pengaturan mengenai perpanjangan Hak guna bangunan dalam 2 (dua) ketentuan tersebut lebih bersifat ketatausahaan. Penetapan jangka waktu 2 (dua) tahun dalam pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan bertujuan untuk memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi kepala BPN atau pejabat yang di tunjuk dalam memproses SK pemberian perpanjangan jangka waktu dari hak yang bersangkutan dengan demikian pemegang Hak Guna Bangunan yang bersangkutan belum berakhir. Pengajuan Permohonan perpanjangan hak guna bangunan yang sedang dibebani dengan hak tanggungan, dalam prakteknya pihak Kantor Pertanahan mensyaratkan adanya surat persetujuan dari Bank. Apabila di ajukan sendiri oleh pemohon (Pemegang Hak Guna Bangunan/pemberi Hak Tanggungan) namun apabila bank melaksanakan kuasa untuk mengurus perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagaimana yang tercantum dalam APHT, maka dengan sendirinya tidak perlu di buat persetujuan dari Bank. Akibat hukum apabila HGB obyek Hak Tanggungan berakhir maka berdasarkan Pasal 18 UUHT mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan. Oleh karena salah satu peristiwa yang menghapuskan Hak Tanggungan disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1d) UUHT, bahwa sebagai dasar yang disebutkan terakhir untuk hapusnya Hak Tanggungan adalah hapusnya hak atas tanah. Hapusnya hak atas tanah dapat ditafsirkan fisik tanah/persilnya yang hapus maupun “hak” atas tanahnya. Pemegang Hak Guna Bangunan dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan hendaknya mempertimbangkan juga mengenai waktu yang di perlukan bagi pejabat yang berwenang untuk mengurus dan menyiapkan surat keputusan pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996 untuk mengakomodir keperluan ruang waktu untuk pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan. Bank hendaknya konsekuwen dalam melaksanakan ketentuan mengenai janji-janji fakultatif yang dimuat dalam akta pemberian Hak Tanggungan (APHT), sehingga tidak terjadi saling memberi kewenangan di dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 18239 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 30 Jul 2010 09:53 |
Last Modified: | 30 Jul 2010 09:53 |
Repository Staff Only: item control page