PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BEKASI) (EXECUTION OF DIVISION OF ESTAE MARRIAGE IN MARRIAGE OF POLYGAMY (STUDY JUSTICE OF RELIGION OF BEKASI)

Alaidrus, Mochamad Soleh (2009) PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BEKASI) (EXECUTION OF DIVISION OF ESTAE MARRIAGE IN MARRIAGE OF POLYGAMY (STUDY JUSTICE OF RELIGION OF BEKASI). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
273Kb

Abstract

Polygamous represent a reality punish in society which recently become an conference of warmness and also generate pros and contra. Polygamy alone have meaning an marriage system among one man people with interest from a wife. In Section 37 code Marriage express when broken marriage because divorce, community property arranged according to its law each, while in Compilation Punish Islam arranged by if broken marriage because divorce, community property divided by between wife and husband with division of is same. In the case of a men owning wife more than a hence will arise an dispute concerning community property, is so that needed an clear order regarding the division of estae. Pursuant to above mentioned things, this thesis will lift problems fundamental about how execution of division of marriage estae in marriage of polygamy after going into effect code number it 1 Year 1974 connubial and resistances which there are in division of marriage estae in marriage of its solution effort and polygamy. Pursuant to formula is problem of and target of research hence approach method the used is method approach of empirical juridical. Community property of marriage a husband having wife more than a, each self supporting and separate. Ownership of community property in marriage of polygamy counted at the time of taking place it of second marriage, third, or fourthly. First wife of polygamous husband have rights of estae of gono-gini owned it together along with its husband. both Wife and so is entitled to of its estae of him along with its husband since their marriage take place. All the wife have equal right of estae of gono-gini. But, second wife and so on have no business to estae of gono-gini first wife. Division of community property in marriage of your you for case divorce death divided to become 50 : 50. Pursuant to Section 97 KHI expressed that, widower or widow divorce each life is entitled to a half of community property as long as other is not defined in agreement of marriage. Matter becoming resistance in division of community property, specially concerning problem of verification of community property. This matter earn happened if determination of community property in marriage of polygamy is solely leaned by at rule of Section 94 above Poligami merupakan suatu realitas hukum dalam masyarakat yang akhirakhir ini menjadi suatu perbincangan hangat serta menimbulkan pro dan kontra. Poligami sendiri mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria dengan lebih dari seorang istri. Dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam diatur apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama dibagi antara suaml istri dengan pembagian yang sama. Dalam hal seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari seorang maka akan timbul suatu sengketa mengenai harta bersama tersebut, sehingga diperlukanlah suatu aturan yang jelas mengenai pembagian harta tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tesis ini akan mengangkat pokok permasalahan tentang bagaimanakah pelaksanaan pembagian harta perkawinan dalam perkawinan poligami setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hambatan-hambatan yang terdapat dalam pembagian harta perkawinan dalam perkawinan poligami dan upaya penyelesaiannya. Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Pemilikan harta bersama dalam perkawinan poligami dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau yang keempat. Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta gono-gini yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta gono-gininya bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Kesemua istri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini tersebut. Namun, istri istri yang kedua dan seterusnya tidak berhak terhadap harta gono-gini istri yang pertama. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligamu untuk kasus cerai mati dibagi menjadi 50 : 50. Berdasarkan Pasal 97 KHI dinyatakan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Hal yang menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama, khususnya menyangkut masalah pembuktian harta bersama tersebut. Hal ini dapat terjadi apabila penentuan harta bersama dalam perkawinan poligami semata-mata disandarkan pada ketentuan Pasal 94 di atas.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18175
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:29 Jul 2010 13:17
Last Modified:29 Jul 2010 13:17

Repository Staff Only: item control page