Wuwungan, Melani (2009) STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN RI (THE CHILD’S STATUS AND DOMICILE RESULTS OF MIXTURE MARRIAGE THAT EVALUATED BY LAW NO. 12 YEAR 2006 ABOUT THE CIVIC OF RI). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 358Kb |
Abstract
The application of law no.12 year 2006 about civic of RI, it’s viewed by a progress which are positive, because it can accommodate the deman of era growth which is related to mobility and activity “between human being inter states”. The law is the best assumed solution to solve the susceptible and sensitive problems that is someone civic, especially in legal status of the child that comes from bacillus of mixture marriage between Indonesia citizen (WNI) with the foreign citizen (WNA). In the constitution, it’s applying universal civic principality, that is ground of lus sanguinis, lus soli and the mixture. It’s meaning that the child can choose the civic by her/him self according to what’s the best to her/him self. The marginally of the research has aim to analyse the child’ status and domicile of bacillus of mixture marriage that evaluated by the law no.12 year 2006 about RI Civic and it’s also analyse the punish protection to child of bacillus of mixture marriage which is not noted. The pursuant of the bacillus research, it gives specific conclusion, first, the law no. 12 year 2006 about RI Civic, it gives the guarantee of the child civic from bacillus of mixture marriage. Based on the rule, it expresses that the child from bacillus of mixture marriage gets the right to determine or choose the civic. The right will be given if the child is 18 years old. Second, the rule that arranging to choose the civic to the child of bacillus of mixture marriage is given to the child that haven been noted or registered in immigration office. Then, the child that is not enlisted, the child will not get the right such as those which expressed in UU no. 12 year 2006 about civic. The suggestion able to be given : First, the bacillus child from mixture marriage shall exploit the rule to legalize the civic after 18 year. Second, the couple of the mixture marriage has to comprehend the rule punish of the civic so that they can know the rights and abligations that become consequence of marriage that they have done. Third, to the government officer of immigration that handle the status of civic of child bacillus of mixture marriage, they have to executing the rule such as those which determined in UU civic fairly and not discriminatif. Then, the suggestion able to be passed to a child which is noted in immigration officer or not yet managed the civic of immigration, they must immediately to register before year 2010. Pemberlakuan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dipandang sebagai kemajuan positif sebab mengakomodasikan tuntutan jaman, terkait dengan mobilitas dan aktivitas “antar manusia antar negara”. Undang-undang tersebut merupakan solusi yang dianggap terbaik untuk memecahkan permasalahan yang rentan dan sensitif yaitu kewarganegaraan seseorang terkait dengan status dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Di dalam UU tersebut, menerapkan azas-azas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran. Artinya, Si anak dapat memilih kewarganegaraan sendiri sesuai dengan apa yang terbaik bagi dirinya. Secara garis besar penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari Undang- Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran yang tidak tercatat. Berdasarkan hasil penelitian memberikan pokok-pokok kesimpulan yaitu: Pertama, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Kedua, ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Saran yang dapat diberikan yaitu: Pertama, anak hasil perkawinan campuran hendaknya memanfaatkan ketentuan tersebut untuk melegalisasikan kewarganegaraan sesudah 18 tahun. Kedua, pasangan perkawinan campuran memahami dengan baik ketentuan hukum kewarganegaraan sehingga paham hak-hak dan kewajiban sebagai konsekuensi atas perkawinan yang dilakukan. Ketiga, aparat yang menangani status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran agar melaksanakan ketentuan UU kewarganegaraan secara adil dan tidak diskriminatif. Saran diberikan kepada anak yang tidak tercatat atau belum mengurus kewarganegaraan agar segera mendaftar sebelum tahun 2010.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 18152 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 29 Jul 2010 11:58 |
Last Modified: | 29 Jul 2010 11:58 |
Repository Staff Only: item control page