PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1960 TENTANG BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN SAWANGAN KABUPATEN MAGELANG

HAPSARI, MARIA MAGDALENA RETNO (2008) PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1960 TENTANG BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN SAWANGAN KABUPATEN MAGELANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
243Kb

Abstract

Sampai saat ini perjanjian bagihasil tanah pertanian masih digunakan di Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang. Perjanjian bagi hasil ini hanya dapat muncul dalam masyarakat di mana sektor pertanian masih mempunyai arti penting dalam menunjang perekomian masyarakat. Bentuk perjanjian bagi hasil di Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang dikenal dengan istilah maro.yang artinya pemilik mendapat 2 bagian dan penggarap mendapat satu bagian. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 3 tahun untuk sawah dan tanah kering sekurangkurangnya 5 tahun. Menurut masyarakat Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang perjanjian bagi hasil merupakan perjanjian yang sebagian besar tidak tertulis tapi hanya berdasarkan saling percayasaja. Dimana pemilik mengujinkan pengelolaan tanahnya dan pembagian berdasarkan sepakat kedua pihak Tujuan penulisan perjanjian bagi hasil untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil hambatan-hambatan dan penyelesaiannya perjanjian bagi hasil. Metode penelitian yang digunakan dalam pelaksanaan perjanjian ini adalah penelitian hukum yang bersifat empiris dengan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian dan analisis dari tesis ini disimpulkan bahawa masyarakat di Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang tidakmengetahui UU No. 2 Tahun 1960 atau kurang mengetahui UU tersebut. Till now agreement of farmland sharing holder still used by society in Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang, this ageeement sharing hoder can only emerge society where agricultural sector stillhas important meaning in supporting economics of society. Form agreement of sharing holder in Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang to be recognized with term maro meaning the sharing holder devided halfhearted for 1:2 for the owner of farm and for penggarap Persuant to UU No. 2 year 1960 agreement sharing holder agreement duration for rice field is at least 3 year and which ic dry land at least is 5 year. According to society in sub-Promice agreement of sharing holder is to represent an unwritter agreement mostly. But only by virtue of baseh other just trusting is, where land owner permit penggarap to process its land; ground with division of pursuant to agreement of both parties. Intention of research of agreement of this sharing holder is to know how to execution, agreement object and solution of dispute in agreement of farmland sharing holder in Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang. Method which is used in execution of this agreement is research of law having the character of empiric by using method approach of analysis and researchin this thesis is concluded that society in Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang do not know or lack of know ledge of them about code/ law of UU No. 2 year 1960 hitting agreement of sharing holder.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18114
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:29 Jul 2010 09:56
Last Modified:29 Jul 2010 09:56

Repository Staff Only: item control page