IJAB QABUL YANG DILAKUKAN MELALUI TELEPON BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS PENETAPAN PERKARA NO. 1751/P/1989 DI PENGADILAN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN )

MAHROM, MAHROM (2008) IJAB QABUL YANG DILAKUKAN MELALUI TELEPON BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS PENETAPAN PERKARA NO. 1751/P/1989 DI PENGADILAN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN ). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
196Kb

Abstract

Pengadilan Agama Kota Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan penetapan perkara Ijab Qabul melalui telepon di karenakan adanya suatu alasan tertentu, dalam undang undang-undang nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1 “Perkawinan dikatakan sah apabila perkawinan dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama mengenai Ijab Qabul melalui telepon tersebut, maka dapat dikatakan adanya suatu produk dari pengadilan agama yang berupa suatu penetapan itu penting. Namun pertimbangan hukum yang dipakai Majelis Hukum untuk mengabulkan suatu permohonan penetapan Ijab Qabul melalui telepon bergantung dari pemeriksaan dan keyakinannya per kasuistis karena secara impisit tidak diatas undang-undang.. Tesis ini membahas dua permasalahan; yaitu Pertimbangan hukum apa yang dipergunakan dalam memberikan penetapan dalam Sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 1751/P/1989 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa yang menjadi alasan penolakan ijab-qabul melalui telepon dikritik dengan perkembangan teknologi yang melangsungkan perkawinan dalam praktek di Kantor Urusan Agama Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dengan maksud memperoleh Akta Nikah. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Kota Jakarta Selatan dan Kantor Urusan Agama Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan diskriptif kualitatif karena hasil penelitian ini dapat memperoleh gambaran yang jelas dan sistimatis mengenai pelaksanaan penetapan Ijab Qabul melalui telepon di Pengadilan Agama Kota Jakarta Selatan. Dalam praktek di Pengadilan Agama Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan Ijab Qabul melaui telepon adalah mempergunakan pertimbangan secara normatif keadilan dan kemanfaatan, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara yang masuk dengan alasan tidak ada peraturan atau undang-undang. Dan apa yang menjadi penolakan Ijab Qabul melalui telepon; adalah calon mempelai wanita berada di Indonesia sedangkan caon mempelai pria berada di Amerika. Pada akhirnya penulis akan memberikan kesimpulan dan saran yang berkaitan dengan pokok permasalahan bahwa Ijab Qabul melalui telepon terdapat adanya pro dan kontra masing-masing argumen berbeda karena tidak diatur hukum positif, sedangkan saran yang diperiksa adalah sudah seyogyanyalah pemerintah membuat peraturan yang baru mengenai ijab qabul atau dapat juga merevisi Undang-Undang yang telah ada agar dasar hukumnya menjadi jelas.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18085
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:29 Jul 2010 09:05
Last Modified:29 Jul 2010 09:05

Repository Staff Only: item control page