MU’ADI , SHOLIH (2008) PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH PERKEBUNAN MELALUI CARA NON LITIGASI (Suatu Studi Litigasi Dalam Situasi Transisional). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 1089Kb |
Abstract
A background of this study it because of emerging many disputes rapidly on plantation since the last period of Reformation. At least on area survey in Blitar Regency listed 16 from 22 plantation dispute were not solved yet for long time during running of transition time starting from the Dutch Plantation Era until the Reformation Era. For that it need to survey deeply how to solve the dispute of plantation land for getting exact formulation in its settlement. This study purposes three main problems. The first, how did unforced of law occur which caused the settlement of right particularly on plantation land in the transitional before and after independence? The second, how did the unforced of law occur which caused the settlement of right particularly on plantation land in the time of New Order transitional and the Reformation Era? The last, what is the settlement of dispute on plantation right in transitional situations on the research object? From the three main problems above, this research attempts to explain the transitional policy of agrarian politics, especially on plantation in the Dutch period until the Old Order governmental era and entering into New Order governmental until Reformation era and explain the settlement dispute on plantation by non litigation way. Method is which used in this dissertation research is adaptation approach with it's sociology paradigm that is socio-legal buckling paradigm stressed on law effectiveness and the type of law research in the case of legal-socio which looked at the law from sociology perspective by analytical descriptive way, so the law is similar of manifesting of symbolist meaning for social user as looked on interacting among them, within non-doctrinal law studies and interaction approach by qualitative analyses. The conclusion of this research shows that plantation dispute emerge continually because of continuing the transition time in agrarian policy since the Dutch era until Reformation era, for finding the formulation of effective and efficient settlement with non litigation way. The intended recommendation in this dissertation is using it as a model of dispute settlement on plantation in many areas by involving non-litigation as an alternative settlement on the change of agrarian basic law at the present time and the next. Latar belakang studi ini muncul, karena melihat perkembangan secara cepat sengketa tanah perkebunan pada masa terakhir pasca reformasi. Paling tidak di daerah penelitian Kabupaten Blitar tercatat 16 dari 22 perkebunan mengalami sengketa yang berkepanjangan. Masa transisi penyelesaian sengketa tanah perkebunan dari zaman Belanda sampai reformasi belum bisa terselesaikan dengan baik, untuk itu memerlukan penelitian yang mendalam agar dapat ditemukan cara yang tepat dalam penyelesaiannya. Studi ini diajukan tiga permasalahan pokok yakni: bagaimana terjadinya ketidakpastian hukum yang menimbulkan sengketa hak atas tanah (khususnya tanah perkebunan) pada masa transisional pra-kemerdekaan dan pasca-kemerdekaan? Kedua, bagaimana terjadinya ketidakpastian hukum yang menimbulkan sengketa hak atas tanah (khususnya tanah perkebunan) di masa transisional Orde Baru dan masa reformasi? Ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa hak atas tanah perkebunan dalam masa transisional pada obyek penelitian? Dari tiga permasalahan pokok tersebut penelitian ini bertujuan mengungkapkan masa-masa transisional politik pertanahan khususnya masalah perkebunan pada periode zaman Belanda hingga masa pemerintahan Orde Lama dan masuk pemerintahan Orde Baru sampai masa reformasi serta mengungkap penyelesaian dengan cara non litigasi sebagai alternatif penyelesaian. Metode yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah pendekatan disesuaikan dengan paradigmanya yang menggunakan sosilologis yaitu paradigma rekayasa sosial yang menekankan pada efektifitas hukum dan tipe penelitian hukum dalam ranah socio-legal yang melihat hukum dari perspektif sosiologis dengan cara deskriptif analitis, sehingga hukum merupakan manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar mereka. dengan kajian hukum non-doctrinal serta pendekatan interaksional menggunakan analisis kualitatif. Simpulan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa tanah perkebunan muncul berkelanjutan karena masa transisi masalah pertanahan yang terus menerus mulai zaman Belanda sampai reformasi, sehingga ditemukan cara penyelesaian yang efektif dan efisien dengan cara non litigasi. Rekomendasi yang diajukan dalam disertasi ini adalah dijadikan model penyelesaian sengketa tanah perkebunan diberbagai daerah dengan cara memasukkan penyelesaian alternatif pada sengketa tanah (khususnya tanah perkebunan) pada saat sekarang dan yang akan datang.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 18083 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 29 Jul 2010 09:03 |
Last Modified: | 29 Jul 2010 09:03 |
Repository Staff Only: item control page