WRIYASA, MADE (2008) KEDUDUKAN ANAK LAKI-LAKI DALAM HAL ADANYA PERALIHAN AGAMA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI DI KABUPATEN BULELENG PROVINSI BALI ( THE POSITION OF SONS IN THE CASE OF RELIGIUOS CONVERSION ACCORDING TO BALINESE CUSTOM OF INHERITANCE LAW IN THE REGENCY OF BULELENG PROVINCE OF BALI). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 246Kb |
Abstract
The matter of converting religions or religious conversion in the case of inheritance according to Balinese traditional law is a very important matter. This is regulated in the inheritance law in Bali, which is the process of rights and obligations transfer and delegation to the next generation, thus, what is meant here is that, an obligation accompanied by the inclusion of rights. The obligation mentioned here is, such as, the obligation of yadnya and the obligations in a traditional society. The objectives of this research are to find out the status of sons converting their religion from Hindu to other religions according to the Balinese custom of inheritance law in the Regency of Buleleng, Province of Bali, and to find out whether or not that the sons converting from Hindu to other religions still performing the customary obligations and their families’ religious/Hindu obligations according to the Balinese traditional law in the Regency of Buleleng, Province of Bali. The used approaching method is the method of juridical-empirical approach. A juridical approach is used to analyze the traditional inheritance law; in this case, it is about the status of the sons converting from Hindu to other religions in the Regency of Buleleng, Province of Bali. Meanwhile, an empirical approach is used to analyze the inheritance law, not only as a set of normative law and order; however, the law is viewed as a societal behavior creating indications and patterns in the societal life, always interacts and relates to societal aspects such as political, economic, social, and cultural aspects. Based on the research results, therefore, it can be concluded as follows: 1. A person converting from Hindu to another religion loses his inheritance rights, according to the Balinese traditional law. This is because, a person converting from Hindu to another religion is considered as an insubordinate person, both to his parents and ancestors, thus, his status is that, he has no right of inheritance. The status of the persons converting religion in the traditional village is that, they will be excluded from the partnership/karma of the traditional village. Therefore, they can no longer perform ayahan/religious duties in temples, using traditional cemeteries, performing Pitra Yadnya ceremony and so on. 2. The persons converting religion can no longer perform their obligations as heirs, such as, performing piodalan/ngerainin in sanggah and merajan, and also maintaining sanggah/merajan included in the heirloom because the persons converting religion do not have any relationship to sanggah kemulan anymore, which has a very close relation to the origin of the next generation of those inheritance assets. Masalah beralih agama atau pindah agama dalam pewarisan menurut hukum adat Bali merupakan hal yang sangat penting. Hal tersebut diatur di dalam hukum adat waris di Bali yaitu proses penerusan atau pengoperan kewajiban dan hak dari satu generasi kepada generasi berikutnya, sehingga yang dimaksud disini adalah suatu kewajiban yang disertai dengan pelekatan suatu hak. Kewajiban disini seperti kewajiban yadnya dan kewajiban dalam masyarakat adat. Tujuan penulis mengadakan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan anak laki-laki yang beralih agama dari agama Hindu ke agama lain menurut hukum waris adat Bali di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan untuk mengetahui apakah anak laki-laki yang beralih agama Hindu ke agama lain tetap melaksanakan kewajiban adat maupun kewajiban agama Hindu keluarganya menurut hukum adat Bali di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Metode pendekatan yang dipakai adalah metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis dipergunakan untuk menganalisa mengenai hukum waris adat, dalam hal ini mengenai kedudukan anak laki-laki yang beralih agama Hindu ke agama lain di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Sedangkan pendekatan empiris dipergunakan untuk menganalisa hukum waris bukan semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi hukum dilihat sebagai prilaku masyarakat yang menggejala dan mempola dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut:1.Seseorang yang beralih agama dari agama Hindu ke agama lain menurut Hukum Adat Bali kehilangan hak warisnya, hal tersebut terjadi karena orang yang beralih agama Hindu ke agama lain dianggap sebagai orang durhaka, baik terhadap orang tua maupun terhadap leluhurnya, sehingga kedudukan orang tersebut tidak berhak lagi untuk mewaris. Kedudukan seseorang yang beralih agama dalam desa adat adalah orang tersebut dikeluarkan dari persekutuan/krama desa adat. Jadi mereka tidak lagi dapat melakukan ayahan/persembahyangan di pura mempergunakan kuburan adat, melakukan upacara Pitra Yadnya dan lainlain. 2.Orang-orang yang melakukan peralihan agama tidak lagi dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai ahli waris seperti melakukan piodalan/ngerainin di sanggah dan merajan serta memelihara sanggah/merajan yang termasuk harta pusaka, karena orang yang beralih agama tidak lagi ada hubungannya dengan sanggah kemulan yang hubungannya sangat erat dengan asal-usul penerus harta warisan tersebut.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 18080 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 29 Jul 2010 09:00 |
Last Modified: | 29 Jul 2010 09:00 |
Repository Staff Only: item control page