PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI DALAM BENTUK PINJAMAN INVESTASI DENGAN OPSI PENYERTAAN SAHAM (P.I.D.O.P.S)

Suhartati, M.Th. Endang (2008) PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI DALAM BENTUK PINJAMAN INVESTASI DENGAN OPSI PENYERTAAN SAHAM (P.I.D.O.P.S). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
194Kb

Abstract

The Risk of giving credit by Bank as creditor is that the credit is not returned or may be the credit makes a problem althought the Bank has applied is carefully. But there is always a risk, in practicality, there is a neglect or a failure or the status of debtor misachievement. Restructural by creditor is a way to do the safe of the credit that is given in order to return the fund to the debtor and the restructuritation is done by bank to the debtor that has a problem but there is a source of in come hoped and the debtor is still cooperative. According the background of the problem, the realitation of restructuritation contains the legal aspect, the guarantee and the credit documentation and the real payment of the loan is the interesting learning. Therefore the doing of restructuritation is not the step of postponement for a moment of the problem status that can rise the bigger problem in the next time. The approachment nethod is used in this examination is the empiric juridical apprachment method. It is a procedure way that is used to solve the problem by examining secondary data first and then it is continued by doing the examination for primary data in the field. According the background of the problem and the study, so it can be concluded that restuctruritation can be done with the credit requirement modification. It is done by decreasing credit investing, decreasing investing arrears, credit time extension, increasing credit facility, decreasing credit arrears and credit restructural by credit convension. It is been the capital enclosing for a moment in debitor company. In accomplishment and obstacle, credit facility restructuritation process in the investing participation for a moment in debitor company as specially with the loan facility structure. It is formed the investation loan with share participation option (PIDOPS). It must be hooked by the special rule with the restructuritation. Restructuritation of credit facility is done by Bank Niaga Company (PT. Bank Niaga, Tbk), It is formed the investation loan with share participation option (PIDOPS). It is used to repair the collateral structure. It is used to make schedule for the obligation payment from the debitor. So the fund is leaned by the debitor in order to be paid and repair the collateral structure with the collateral relation document. Resiko pemberian kredit oleh Bank selaku Kreditur adalah bahwa kredit tersebut tidak kembali atau kemungkinan kreditnya bermasalah meskipun Bank telah menerapkan sifat kehati-hatian tetap saja resiko tersebut ada, dalam praktek kadang terjadi kealpaan atau kelalaian atau status wanprestasi Debitur. Restrukturisasi merupakan salah satu upaya bagi kreditur untuk dapat melakukan penyelamatan atas kredit yang telah diberikan dengan maksud supaya dana yang telah diberikan kepada debitur dapat kembali dan restrukturisasi tersebut dilakukan oleh Bank atas debitur yang bermasalah akan tetapi masih ada sumber pendapatan yang dapat diharapkan serta debitur masih kooperatif. Berdasarkan latar belakang permasalahan, maka pelaksanaan restrukturisasi yang menyangkut aspek legal, jaminan dan dokumentasi kredit dan kepastian pembayaran kembali pinjaman merupakan kajian yang cukup menarik, karena itu restrukturisasi yang dilakukan bukan merupakan langkah penundaan sementara atas status masalah yang dapat menimbulkan masalah yang lebih besar dikemudian hari. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu cara prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan Dari latar belakang permasalahan dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa restrukturisasi dapat dilakukan dengan modifikasi persyaratan kredit antara lain penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit dan restrkturisasi kredit dengan cara konvensi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur. Baik pelaksanaan maupun hambatan proses restrukturisasi fasilitas kredit dalam rangka penyertaan modal sementara dalam perusahaan debitur khususnya dengan struktur fasilitas pinjaman yang berbentuk Pinjaman Investasi dengan opsi penyertaan saham (PIDOPS) harus dikaitkan dengan peraturan khusus berkaitan dengan restrukturisasi tersebut. Restrukturisasi fasilitas kredit yang dilakukan oleh PT. Bank Niaga, Tbk dalam bentuk Pinjaman Investasi dengan opsi penyertaan saham (PIDOPS) selain untuk memperbaiki struktur jaminan, dengan tujuan sesungguhnya adalah penjadwalan kembali pembayaran kewajiban dari debitur sehingga dana yang telah dipinjamkan kepada debitur dapat dibayar dan memperbaiki struktur jaminan serta dokumen pengikatan jaminan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18072
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:29 Jul 2010 08:50
Last Modified:29 Jul 2010 08:50

Repository Staff Only: item control page