TRIYONO, TRIYONO (2006) PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KALIWUNGU PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 310Kb |
Abstract
The adoption of child implementation in every regions in Indonesia has different customs. The adoption of child is applied to “Terang” and “Tunai”. “Terang” means the adoption child should be allowed by village headman. Meanwhile “Tunai” means the adoption child should be completed by the traditional ceremony; such as “Selamatan”. In this research, the writer find the case of the adoption of child at the court. The research purpose to know how in the institution implement the child’s adoption, especially in Semarang Court of first in stance, it also to find out law effect to child after the adoption implementatiom in Kaliwungu sub district. The writer uses empiric yuridicial approach, it’s apply in check and balance of law and non doctrinal institution in this research. It’s used to procedure and empirical analysis. Then, it applied in Semarang Court where the adoption child happened. Based on the research result and discussion. It can be concluded that cases in adoption of child : First, the adoption of child implementation needs traditional ceremony that celerates “Selamatan” by giving some food (berkat) to the neighborhood, and the celebration is blessed by the region chiefman (Ketua RT, Ketua RW and Kepala Desa). The reason why people adopt the child because of they have no child continue their generation and to save child’s future. Second, the adoption of child implementation in Semarang Court is coordinate by three judges and his assistance by replecament of clerk of a court. There is no technical term “replik” (rejoiner) and duplik (rebuttal) because it has only one petitioner. Generaly, the court is different with law of civil procedure, Third, the adopted child not only inherited property acquired jointly from their adopting parents but also the source of their real family poverty Pelaksanaan Pengangkatan anak di tiap-tiap daerah di Indonesia berbeda sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan salah satu daerah itu adalah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang. Pengangkatan anak ini dilakukan oleh sebagian masyarakat wilayah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang karena tidak mempunyai keturunan anak. Di daerah ini pengangkatan anak dilakukan dengan cara terang dan tunai, terang artinya pengangkatan anak dilakukan sepengetahuan Kepala Desa, sedangkan tunai adalah pengangkatan anak harus dilengkapi dengan upacara adapt yaitu berupa selamatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatam anak di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang dan untuk mengetahui akibat hokum bagi pengangkatan anak di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktinal yang bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Dalam penelitian ini dititik beratkan pada langkah-langkah pengamatan dan analisis yang bersifat empiris, penelitian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan di wilayah Kaliwungu Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut : pertama, pelaksanaan pengangkatan anak di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang dilaksanakan dengan mengadakan selamatan (upacara adat), memberikan berkat kepada para tetangga dan dilakukan dihadapan RT/RW dan Kepala Desa setempat, Kedua, Pelaksanaan pengangkatan anak di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang dilakukan beberapa syarat-syarat diantaranya ada kesepakatan antara kedua orang tua angkat dan orangtua asal, ada pernyataan kesepakatan tertulis yang disaksikan oleh Kepala Desa dan bidan yang menolong kelahirannya. Selanjutnya diajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan anak. Ketiga, Akibat hukum bagi pengangkatan di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang yaitu anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari orang tua angkatnya sedangkan barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya, dan ia tetap mewarisi harta gono gini orang tua asalnya. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang karena faktor yuridis yaitu masalah yang timbul karena berkenaan dengan akibat hukum dari praktik pengangkatan anak itu sendiri, faktor sosial yang menyangkut pengaruh social terhadap perbuatan hukum tersebut, faktor psikologis yaitu masalah reaksi kejiwaan dari anak angkat tersebut yang ditimbulkan adanya perpindahan lingkungan yang secara cepat dan sekaligus.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 18050 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 29 Jul 2010 08:27 |
Last Modified: | 29 Jul 2010 08:27 |
Repository Staff Only: item control page