UPAYA PERLINDUNGAN BATIK LASEM OLEH PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

RAHAYU, KANTI (2008) UPAYA PERLINDUNGAN BATIK LASEM OLEH PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1155Kb

Abstract

Batik Lasem merupakan salah satu warisan kebudayaan tradisional rakyat Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 10 Ayat (2) UUHC menetapkan bahwa Hak Cipta atas seni batik yang ada di Indonesia dipegang oleh negara. Namun sayangnya, kelahiran Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 ini ternyata tidak diiringi dengan semangat perlindungan Hak Cipta terhadap seni batik itu sendiri. Permasalahan yang timbul mengenai bagaimanakah eksistensi Batik Lasem dan karakteristik apa yang dimiliki oleh Batik Lasem sebagai warisan budaya yang membedakannya dengan seni batik dari daerah lain, apakah sebagai warisan budaya, Batik Lasem layak untuk memperoleh perlindungan hukum menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, upaya apakah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang untuk memberikan perlindungan terhadap Batik Lasem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa industri Batik Lasem masih eksis meski telah mengalami masa pasang surut dengan puncak kejayaan pada periode akhir abad 19 sampai tahun 1970-an. Industri Batik Lasem termasuk satu dari enam besar industri batik yang ada di Hindia Belanda yang terdiri dari Surakarta, Yogyakarta, Pekalongan, Lasem, Cirebon dan Banyumas, dan menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Lasem dan desa-desa disekitarnya. Sekitar 90 % penduduk Lasem khususnya kaum perempuan bekerja sebagai pengrajin, pengusaha dan pekerjaan lain yang terkait dengan batik. Namun saat ini hanya tinggal 10 % penduduk yang masih bekerja sebagai pembatik. Kurangnya modal membuat banyak pengusaha batik gulung tikar, ditambah dengan krisis moneter yang berkepanjangan membuat industri batik Lasem semakin lesu. Karakteristik yang menonjol dari Batik Lasem adalah karena batik Lasem merupakan hasil akulturasi budaya Cina di pesisir pulau Jawa yang berbeda dengan batik Cina (Encim) dari Pekalongan terutama dalam tatawarnanya yang mengacu pada tatawarna benda-benda porselin dari Dinasti Ming seperti warna merah, biru, merah-biru, merah-biru dan hijau. Pemberian nama pada sehelai kain Batik Lasem berdasarkan tatawarnanya dan bukan berdasarkan pada ragam hias seperti pada penamaan batik dari daerah lain di Indonesia. Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 bahwa seni batik termasuk dalam jenis ciptaan yang dilindungi maka Batik Lasem layak mendapatkan perlindungan Hak Cipta. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengrajin dan pengusaha Batik Lasem melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat dan mengadakan seminar-seminar kebudayaan melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) serta memfasilitasi pengusaha untuk mengikuti berbagai kegiatan nasional. Untuk mewujudkan perlindungan Batik Lasem sebagai warisan budaya maka Pemerintah Kabupaten Rembang perlu membuat peraturan daerah sebagai realiasi Pasal 10 ayat (2) UUHC Tahun 2002 dan harus ada APBD secara optimal demi keberhasilan upaya revitalisasi Batik Lasem.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18039
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:29 Jul 2010 07:50
Last Modified:29 Jul 2010 07:50

Repository Staff Only: item control page