PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN AKIBAT PERPINDAHAN AGAMA DI JAKARTA SELATAN

JAYADI, KALANG (2008) PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN AKIBAT PERPINDAHAN AGAMA DI JAKARTA SELATAN. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
275Kb

Abstract

Indonesian country assuring the liberty of conscience for their inhabitant that is on Article 29 of Law, 1945. That liberty oil' conscience principle a1so interpreted by some people as authorship to changed religion. Marriage which done by male and female who have the same religion and keep have the same religion until their marriage ended, do not make the law problem. New law problem will exist whereas after marriage both male and female party carry out the Islam religion changed to non Islam or apostate. Divorcement is broken off the marriage relationship. Divorcement cause of apostate in Law number 1, 1974 are not distinctly regulated And fur the divorcement reason cause the either party changed the religion (apostate) ruled in article 116 letter (h) KHI, that is if occurs charge of religion or apostate which makes household inharmonic by either party both wife and husband. From that matter above, the writer explains some problem, there are what kind of law base which used in the Religion Court to deciding the divorcement with change religion (apostate) reason then how about the law effect from that reason according to Compilation of Islam Law (KHI) and Law Number 1, 1974. To obtain the data the writer using some technique, are interview, documentation, literature study then the writer process the data by descriptive qualitative method its means by carry out consideration to the solution which expressed in this thesis through obtained data both from field or library. There are some writer finding in the research, generally can describes as follows: law foundation which used in Religion court to deciding the divorcement by the religion change (apostate) reasons are: Law 1945, .Act Number 1, 1974, PP Number 9, 1975 and Compilation of Islam Law. And the law effect t9 the wedding which ended by that reason according to Compilation of Islam Law (K1-11) and Law Number 1, 1974 is same as the other reason of divorcement. In !slam view, the apostate both wife or husband that makes the marriage become Fasakh (canceled) by itself. Religion movement or apostate which carry out both husband and wife according to Islam law and Compilation of Islam haw can be the reason to dissolve the marriage. From the research result show that basic law which used in Religion court to deciding that divorcement by the religion change or apostate are already correct. Because the basic law used in religion Court of South Jakarta already accordance to the prevail definition in regulation or Law are not detailed distinctly yet concerning how to arrange the divorcement cause of religion change reason. Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi penduduknya yaitu pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Prinsip kebebasan Beragama tersebut ditafsirkan juga oleh sebagian orang sebagai kebebasan untuk berpindah agama. Perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memeluk agama yang sama dan tetap terus seagama hingga perkawinannya berakhir, tidak menimbulkan masalah hukum. Persoalan hukum baru akan ada manakala setelah dilangsungkan perkawinan diantara pihak suami atau istri melakukan perpindahan agama Islam keagama Non Islam atau murtad. Perceraian adalah putusnya sebuah hubungan perkawinan. Perceraian karena pindah agama (murtad) di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak diatur secara jelas. Dan untuk alasan perceraian karena salah satu pihak pindah agama (murtad) diatur dalam pasal 116 huruf (h) KHI yaitu apabila terjadi peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga oleh salah satu pihak antara suami istri. Berangkat dari hal tersebut diatas, maka penulis mengemukakan beberapa permasalahan yaitu dasar hukum apakah yang digunakan Pengadilan Agama untuk memutuskan perceraian dengan alasan pindah agama (murtad) lalu bagaimana akibat hukum dari perceraian dengan alasan pindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undangundang Nomor 1 tahun 1974. Untuk memperoleh data, penulis menggunakan beberapa teknik yaitu wawancara atau interview, dokumentasi, studi kepustakaan selanjutnya penulis mengolah data dengan metode deskriptif kualitatif artinya melakukan pembahasan terhadap pemecahan yang dikemukakan dalam skripsi ini melalui data-data yang diperoleh baik dari lapangan maupun dari perpustakaan. Adapun beberapa temuan penulis dalam penelitian, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut : dasar hukum yang digunakan Pengadilan Agama untuk memutuskan perceraian dengan alasan pindah agama (murtad) yaitu : Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan akibat hukum terhadap perkawinan yang berakhir dengan alasan pindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah sama halnya dengan perceraian dengan alasan yang lain. Dalam pandangan Islam, murtadnya suami atau istri menyebabkan perkawinan menjadi Fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau istri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan Pengadilan Agama untuk memutuskan perceraian dengan alasan pindah agama (murtad) sudah tepat. Karena dasar hukum yang digunakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun dalam peraturan atau Undang-undang belum terperinci secara jelas mengatur bagaimana perceraian dikarenakan alasan pindah agama.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18035
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:29 Jul 2010 07:46
Last Modified:29 Jul 2010 07:46

Repository Staff Only: item control page