PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA JATINEGARA

JULIANTI, JULIANTI (2008) PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA JATINEGARA. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
221Kb

Abstract

Sejak Tax Reform Tahun 1983, sistem perpajakan nasional yang dianut negara kita adalah Sistem Self Assessment. Dengan berlakunya sistem self assessment, pihak fiscus berkewajiban memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih optimal, karena secara alamiah tidak ada orang yang secara sukarela membayar pajaknya. Menginga pentingnya pemeriksaan dalam penegakan hukum pajak, khususnya dalam pelaksanaan sistem self assessment, menarik untuk dikaji bagaimana pelaksnaan pemeriksaan tersebut yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara. Tujuan dari penellitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan yang terjadi di KPP Pratama Jakarta Jatinegara dan mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pemeriksaan di KPP Pratama Jakarta Jatinegara serta mengetahui upaya- upaya yang dilakukan untuk mengetahui hambatan- hambatan yang terjadi di KPP Pratama Jakarta Jatinegara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode yurisdis empiris dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang dipakai adalah tehnik non random sampling dengan cara purposive. Data yang dikumpulkan adalah data primer melalui penelitian di lapangan. Dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan. Data tersebut dianalisis secara analisis kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Di negara kita segala macam pajak untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Wewenang melaksanakan pemeriksaan pajak ada tertuang dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Penegakan hukum dalam arti khusus sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang tata cara pemeriksaan pajak, yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum,keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan merupakan salah satu pilar utama dalam penegakan hukum selain penagihan dan penyidikan. Dalam sistem self assessment yang dijadikan dasar atau pedoman dilakukannya pemeriksaan pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Akan diulas tentang Pemeriksaan Pajak, Jenis- Jenis Pemeriksaan, Ruang Lingkup Pemeriksaaan, Kendala Dalam Penegakan Hukum. Hasil dari tinjauan pustaka ini nantinya akan digunakan sebagai kerangka berpikir untuk melakukan analisis pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagai salah satu upaya penegakan hukum di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara. Dari hasil penelitian, pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak yang telah dilaksanakan melalui pemeriksaan lapangan adalah terhadap SPT Lebih Bayar, sebagaimana terlihat dalam Lampiran 1, sebanyak 33 pemeriksaan Wajib Pajak Lebih Bayar. Beberapa faktor yang menjadi hambatan xv dalam pelaksanaan pemeriksaan adalah faktor perangkat atau aturan hukumnya, misalnya belum adanya peraturan pelaksanaan dari peraturan perpajakan yang ada, kurangnya pemahaman masyarakat tentang undang-undang perpajakan yang ada; faktor penegak hukum, misalnya terbatasnya jumlah fungsional pemeriksa yang tidak sebanding dengan volume pekerjaan , faktor sarana dan prasarana yang ada belum cukup mengimbangi kemajuan jaman, faktor budaya dan masyarakat , diantaranya pola pikir masyarakat yang menggampangkan pajak serta budaya mengambil jalan mudah bila terjadi sesuatu dengan pajaknya. Upaya-upaya senantiasa dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Jatinegara agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan sesuai peraturan perundangan dengan mencari jalan keluar dari hambatan yang ada. Dari target volume pekerjaan yang harus diselesaikan, lebih diprioritaskan terhadap SPT Lebih Bayar, dimana seharusnya semua wajib pajak berhak diperiksa. Diharapkan pemahaman pentingnya pajak dapat diupayakan secara maksimal baik oleh fiskus , yang menyebabkan kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak berjalan sesuai peraturan yang ada.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:18019
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:28 Jul 2010 15:43
Last Modified:28 Jul 2010 15:43

Repository Staff Only: item control page