MEDIKANTO, JOKO (2006) PENETAPAN WALI ADLAL (Studi kasus di Pengadilan Agama Kendal). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 210Kb |
Abstract
Pengadilan Agama Kendal dalam memeriksa dan memutuskan perkara Penetapan Wali Adlal yaitu saat wali nasab yang menolak untuk menjadi seorang wali nikah bagi anak perempuannya yang menganut agama Islam dikarenakan adanya suatu alasan tertentu, Berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 ayat (1) dan (2) memberikan aturan bahwa apabila wali nasab adlal atau tidak berkendak untuk menjadi wali nikah maka dapat berpindah kepada wali hakim setelah ada putusan dari Pengadilan Agama mengenai wali nikah tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa harus adanya suatu produk dari Pengadilan Agama yang berupa suatu penetapan bahwa wali nasab telah adlol dan dilakukan penunjukan wali hakim yang berwenang menikahkan anak perempuan tersebut. Namun pertimbangan hukum yang dipakai seorang hakim untuk mengabulkan suatu permohonan penetapan wali adlol tergantung dari pemeriksaan dan pendapat hakim secara kasuistis. Tesis ini membahas dua permasalahan, yaitu Pertimbangan–pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim di Pengadilan Agama Kendal dalam mengabulkan permohonan penetapan wali adlal, dan Hal-hal yang sering menjadi alasan penolakan untuk menjadi wali nikah oleh wali nasab anak perempuan yang melangsungkan perkawinan dalam praktek Pengadilan Agama di Kendal. Penelitian ini dilaksanakan di Peradilan Agama Kendal dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan deskriptif kualitatif karena hasil penelitian ini dapat memperoleh gambaran yang jelas dan sistematis mengenai pelaksanaan penetapan wali alal di Peradilan Agama Kendal. Dalam Praktek di Pengadilan Agama dalam hal ini majelis hakim dalam mengabulkan Permohonan penetapan wali adlal adalah menggunakan Pertimbangan–pertimbangan hukum apabila antara kedua calon mempelai tidak ada larangan untuk menikah, memenuhi syarat dari segi umur menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Dalam hal status calon mempelai pria yang telah memiliki isteri atau terikat perkawinan dengan wanita lain dan ia bermaksud berpoligami maka harus ada izin terlebih dahulu untuk berpoligami dari Pengadilan Agama. Dalam hal status calon mempelai pria telah mempunyai pekerjaan atau belum. Namun soal Pekerjaan bukan syarat mutlak untuk dipenuhi, karena pekerjaan dapat dipenuhi setelah dilakukan perkawinan. Dalam Praktek di Pengadilan Agama dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang sering menjadi alasan penolakan untuk menjadi wali nikah oleh wali nasab anak perempuan yang melangsungkan perkawinan dalam praktek Pengadilan Agama di Kendal, adalah Wali Nasab dalam hal ini orang tua sudah punya pilihan laki – laki untuk anak perempuannya. Menurut pandangan dari Wali nasab atau orang tua bahwa karakter dan perilaku dari calon mempelai pria yang menjadi pilihan dari anak perempuanya tidak baik, bahwa antara calon mempelai pria dengan anak perempuannya mempunyai hubungan kekerabatan yang dilarang oleh Undang-undang perkawinan untuk dilangsungkan perkawinan, calon mempelai pria tidak sekufu (sederajat) dengan anak perempuannya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 17995 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 28 Jul 2010 13:13 |
Last Modified: | 28 Jul 2010 13:13 |
Repository Staff Only: item control page