Krisnan, Johny (2008) SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 452Kb |
Abstract
Tesis ini adalah hasil penelitian tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, yang bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai : (1) bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positip saat ini (2) bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif sebagai pendekatan utama dan pendekatan komparatif yaitu mengenai sistem pertanggungjawaban pidana yang ada di dalam KUHP dengan yang ada di dalam Konsep KUHP dan juga perbandingan masalah asas kesalahan antara Konsep dengan KUHP Negara lain. Objek utama penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode penelitian data menggunakan langkahlangkah (1) mengidentifikasi fakta hukum tentang sistem pertanggungjawaban pidana (2) mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban pidana (3) menganalisa telaah atas isu sistem pertanggungjawaban pidana (4) menarik analisa dalam bentuk argumentasi (5) memberikan penilaian berdasar argumentasi yang di bangun dalam kesimpulan. Tehnik pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka. Sedangkan analisa data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positip saat ini menganut asas kesalahan sebagai salah satu asas disamping asas legalitas. Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang merupakan salah satu asas fundamental yang perlu ditegaskans secara eksplisit sebagai pasangan asas legalitas. Kedua asas tersebut tidak dipandang syarat yang kaku dan bersifat absolute. Oleh karena itu memberi kemungkinan dalam hal-hal tertentu untuk menerapkan asas strict liability, vicarious liability, erfolgshaftung, kesesatan atau error, rechterlijk pardon, culpa in causa dan pertanggungjawaban pidana yang berhubungan dengan masalah subjek tindak pidana. Maka dari itu ada pula ketentuan tentang subjek berupa korporasi. Semua asas itu belum diatur dalam KUHP (Wvs). Dilihat dari sudut perbandingan KUHP Negara lain, asas kesalahan atau asas culpabilitas pada umumnya diakui sebagai prinsip umum. Perumusan asas ini biasanya terlihat dalam perumusan mengenai pertanggungjawaban pidana, khususnya yang berhubungan dengan masalah kesengajaan dan kealpaan. This thesis is result of The Criminal Responsibility System in The Perspective of National Penal Reform, which have some objective, they are: (1) How is the criminal responsibility system in the positive criminal law at present, (2) How is the criminal responsibility system in the national criminal law for the future. This research uses a juridical normative method as the main approach and a comparative approach for the criminal responsibility in the criminal code (KUHP) and in the concept of the criminal code (KUHP). The main object of this thesis is the secondary data which includes of primary law material and the secondary one. There are steps in the research of the thesis: (1) identify the law fact in the criminal responsibility system, (2) collecting the materials which are related to the criminal responsibility system, (3) analyzing some issues in the criminal responsibility system, (4) getting some conclusion in a argument, (5) making a value based on the arguments in the conclusion. It uses the reference study for collecting the data and it uses quality analyzing method for the data processing. The criminal responsibility system in the positive criminal law using the culpability principle as the one of principles and also the legality principle. The criminal responsibility system ini the nation criminal law is going to apply there is no penal without a culpability principle, which is the one of a fundamental principle. Both of those principles are not absolute but they are flexible enough. That’s way it is possible to apply strict liability principle, vicarious liability, erfolgshaftung, mistake or error, rechterlijk pardon, culpa in causa and the criminal responsibility which connect to the case of criminal action subject. Hence there is a regulation about subject of corporation. All of the principles have not been regulated yet in criminal code (W.v.S). Based on the comparative of the criminal code (KUHP) from other country, culpability principle commonly claimed as general principle. This principle formulation can be seen in the criminal responsibility formulation especially in the case on purpose and intentionally.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 17989 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 28 Jul 2010 12:57 |
Last Modified: | 28 Jul 2010 12:57 |
Repository Staff Only: item control page