Sari, Chrislayia Wahyu (2009) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA WARALABA. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO.
| PDF - Published Version 264Kb |
Abstract
Ekspansi dunia bisnis telah menembus batas ruang, waktu dan teritorial suatu negara. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pelaku bisnis adalah pengembangan usaha melalui sistem franchise yang di Indonesia diistilahkan dengan waralaba. Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba memberikan defenisi Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Di Indonesia aturan hukum mengenai Waralaba (Franchise) belum lengkap, mengingat pengaturan melalui undangundang belum tersentuh oleh pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menghindari pelaku usaha waralaba dari kerugian yang tidak diinginkan karena belum lengkapnya perangkat hukum yang melindungi mereka. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana pelaksanaan perjanjian waralaba dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Perjanjian waralaba merupakan perjanjian istimewa bagi para pihak yang terikat di dalamnya, karena berkaitan dengan hakhak kekayaan intelektual yang telah terdaftar. Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Sebelum pembuatan perjanjian waralaba pemberi waralaba atau kuasanya wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Pemberi waralaba juga harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba. Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang sedikitnya menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba. Keharusan untuk mencantumkan klausula minimal dalam perjanjian waralaba, merupakan pembatasan dalam pelaksanaan asas kebebasan berkontrak, namun hal ini akan menciptakan keseimbangan posisi para pihak dalam perjanjian sekaligus memberikan perlindungan hukum. The expansion of the business world has passed the limit of space, time, and territory of a country. One breakthrough completed by the business professional is the business development through the franchise system, in which the Indonesian expression means waralaba. The regulation of the government of Republic of Indonesia Number 42 Year 2007 upon Franchise provides the definition of special right possessed by individual or corporate toward the business system upon the commerce characteristic of successful and usable object or service marketing that can be used by other party based upon the Franchise agreement. In Indonesia, the regulation upon the matter is incomplete, considering the regulation through the code that has never been touched by the government. It is needed to avoid loss against the franchiser that is unexpected caused by the incomplete law apparatus protecting them. The problem formulation upon the research is: how the execution of the franchise agreement is and how the law protection for the party upon the execution of franchise agreement is. The approach used upon the research was juridical empirical method, with the specification of descriptive analytical. Based upon Section 4 subsection (1) and (2) of Governmental Regulation No. 42 Year 2007 upon Franchise, the Franchise is held based upon the written agreement between the Franchise Provider and the Franchiser by considering the Indonesian Law. The Franchise Agreement is a particular agreement for the party bounded, since it is related to the registered intellectual property rights. Upon the agreement as mentioned upon subsection (1), it is written upon foreign language in that the agreement shall be translated to Bahasa Indonesia. Upon the pre-establishing of the Franchise agreement, the franchise provider or the legal representative shall enroll the prospectus of the franchise offering. The franchise provider shall give the prospectus of the franchise offering to the next franchiser upon 2 (two) weeks prior to the signing of the franchise agreement. The franchise-offering prospectus is the written statement from the franchise provider including at least the explanation of the identity, legality, the activity history, organization structure, finance, the commerce place amount, the list of franchiser, and the right and obligation of both parties. The must of adding the minimum clauses upon the franchise agreement is the limitation of the execution of the free-contract access; however it will establish the balance of position of the parties upon the agreement as well as providing the law protection.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 17958 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 5 |
Deposited On: | 28 Jul 2010 10:19 |
Last Modified: | 28 Jul 2010 10:19 |
Repository Staff Only: item control page