PENGGUNAAN KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN (Studi Kasus Kartu Kredit Yang Dikeluarkan PT Bank Central Asia Tbk Dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang)

YUWONO TEDJOSAPUTRO, STEFANUS (2007) PENGGUNAAN KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN (Studi Kasus Kartu Kredit Yang Dikeluarkan PT Bank Central Asia Tbk Dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
362Kb

Abstract

Kartu kredit merupakan salah satu instrumen baru di dunia perdagangan yang mempunyai nilai uang, sehingga dapat dipakai sebagai alat dalam bertransaksi. Namun Kartu kredit belum dapat disebut sebagai surat berharga karena tidak dapat dipindah tangankan. Sebagai alat pembayaran, perkembangan penggunaannya semakin meluas sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan kartu kredit tersebut, mengingat peraturan hukumnya relatif masih lemah. Dalam penelitian ini, permasalahan yang diangkat yaitu, - Bagaimana kajian hukum penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan. - Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Kredit dalam transaksi jual beli. - Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan. - Bagaimana hambatan-hambatan yang dialami para pihak dalam penggunaan Kartu Kredit serta cara mengatasinya. Metoda pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai bahan utama penelitian, yang diperoleh melalui dokumen-dokumen pada bank Danamon dan BCA Semarang. Dari data yang diperoleh akan dianalisis secara normatif kualitatif. Perkembangan kartu kredit di Indonesia dimulai sekitar tahun 1968 dengan masih menggunakan kartu terbitan luar Indonesia oleh American Express Bank, kemudian tahun 1973 Kartu Kredit telah diterbitkan oleh Bank- Bank di Indonesia. Dalam pengertian di Indonesia, Kartu kredit adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan bank penerbit kepada pengguna yang dapat digunakan untuk belanja di tempat-tempat tertentu. Hasil penelitian, kajian hukum dalam penggunaan kartu kredit adalah setiap perjanjian yang terjadi bersifat perjanjian insidentil, yang timbul pada saat transaksi jual beli atau pelayanan jasa. Mekanisme tiap Bank penerbit kartu kredit selalu berbeda-beda dalam memberikan persetujuan, tetapi syarat-syarat dan prosedurnya relatif sama. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam menggunakan kartu kredit terjadi pada saat penandatanganan perjanjian persetujuan kartu kredit antara penerbit dan pengguna kartu kredit, karena secara yuridis belum ada undangundang yang mengatur secara tegas. Hambatan yang muncul adalah, sering terjadi pemalsuan, pencurian maupun penipuan. Cara mengatasi hambatan tersebut adalah dengan menimpan kartu rkedit di tempat yang aman, adanya tadna tangan dan foto di panel depan kartu serta tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun. Pemegang kartu kredit segera menghubungi pihak bank penerbit bila terjadi kehilangan Kartu Kredit. A Credit Card is one of the new instruments in the commerce world that have a cost, so can be applied as an instrument within transaction. However, a Credit Card is cannot be referred as a marketable security because unable to taken over. As a medium of payment, the usage expansion is progressively extended thus it is generating the legal consequence for the related parties by the credit card usage, whereas the legal regulations relatively weaken. In this research, the problem were raised are, how is the legal aspect in credit card usage as a commerce transaction instrument, how the usage mechanism of credit card within the commerce transaction, how the law protection for all parties in usage of credit card as a commerce transaction instrument, and what the barriers is experienced by all parties in usage of credit card within commerce transaction and how to overcome. An approach method that be applied is normative juridical by the research specification that having the character of analysis descriptive. This research is using a secondary data as a major subject of the research, which obtained through the documents on BCA and Danamon Bank of Semarang. By data that obtained will be qualitative normatively analyzed. The expansion of credit card in indonesia were started at 1968 still using a publishing card of Indonesia outside by American Express Bank, then in 1973 the credit card has been published by Banks in Indonesia. Accord to the sense in Indonesia, the credit card is a credit facility that given for publisher Bank to user that been used for expense in a certain place. The result of research in legal aspect of using credit card is every contract had been made is an incidental contract that brings up when a commerce transaction occur. Every credit card publisher banks has a separate mechanism in giving an approval, but the requirement and procedure is same relative. The law protection for all parties in using a credit card were occur when the signing of approval agreement of credit card between publisher and credit card user, because there is no an ordinance judicially that regulate by explicitly. The barrier will be emerge is, often occurred forgery, robbing although deception. The way to overcome the barriers is by saving a credit card in the secure place, existing of signature and photo in front panel of card and cannot be taken over to whomever. Credit card owner must immediately connecting publisher bank party if losing the card.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17935
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:28 Jul 2010 08:56
Last Modified:28 Jul 2010 08:56

Repository Staff Only: item control page