KAJIAN YURIDIS ATAS PUTUSAN KEPAILITAN KOPERASI DI INDONESIA ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 01/PAILIT/2008/ PENGADILAN NIAGA SEMARANG )

KRISTIYANI, KRISTIYANI (2008) KAJIAN YURIDIS ATAS PUTUSAN KEPAILITAN KOPERASI DI INDONESIA ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 01/PAILIT/2008/ PENGADILAN NIAGA SEMARANG ). Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF
186Kb

Abstract

“Corporation which has members of some people or corporate body of corporate body with its activity base pursuant to co-operation principle at the same time as people economic movement which by virtue of familiarity ground" Co-Operation movement is the overall of co-operation organization and activity of co-operation having the character of is inwrought, tired going to aspiration with co-operation. Corporate body of co-operation represents a customary corporate body in the world of corporate in Indonesia, because co-operation represents capital association and self-supporting legal body. So that expected, co-operation can become one of the pillar development of national economics which has familiarity principality, according to economic democracy bases, as personification of Pancasila (Five Principles) and Constitution State of Republic Indonesia Year 1945. In its growth, co-operation expected can personate national economy pillar, beside other forms of corporate body According to section 1 Article (1) Ordinance Number Number 37 Year 2004 about Bankrupt and Delay Of Payment Of Debt, bankrupt is confiscating public to the all properties of Debtor Bankrupt which the management and its settlement is conducted by Curator, under observation of Judge Supervisor. During a co-operation is not yet been expressed by bankrupt by justice, during that also still assumed can pay for its debts which have fallen due, however after there is bankrupt decision of justice, hence all properties of co-operation become bankrupt to be utilized to conduct payment to the all its debtsMenurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah : “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Gerakan koperasi, adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu, menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Badan usaha koperasi, merupakan bentuk badan usaha yang lazim dalam dunia usaha di Indonesia, karena koperasi merupakan asosiasi modal dan badan hukum yang mandiri. Sehingga diharapkan, koperasi dapat menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berazaskan kekeluargaan, menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi, sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembangannya, koperasi diharapkan mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional di samping bentuk-bentuk usaha lainnya. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepaialitan Dan Penundaan Pembayaran Utang, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator, di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Selama suatu koperasi belum dinyatakan pailit oleh pengadilan, selama itu pula masih dianggap mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo, akan tetapi setelah ada putusan pailit dari pengadilan, maka seluruh harta kekayaan koperasi menjadi harta pailit yang akan dipergunakan untuk melakukan pembayaran atas segala utang-utangnya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17931
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:28 Jul 2010 09:09
Last Modified:28 Jul 2010 09:09

Repository Staff Only: item control page