AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA

ZULFANOVRIYENDI, ZULFANOVRIYENDI (2008) AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
224Kb

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan antara calon suami atau istri, untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka, yang menyimpang dari persatuan harta kekayaan. Perjanjian Perkawinan bukanlah hal yang popular dalam masyarakat, karena dalam masyarakat terdapat pemikiran bahwa suami-istri yang membuat perjanjian perkawinan dianggap tidak mencintai pasangannya sepenuh hati, karena tidak mau membagi harta yang diperolehnya. Hal ini disebabkan dengan adanya perjanjian perkawinan maka dengan sendirinya dalam perkawinan tersebut tidak terdapat harta bersama dan yang ada hanya harta pribadi masing-masing dari suami atau istri Mengenai perjanjian perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 29. Untuk sahnya sebuah perjanjian perkawinan dan mengikat terhadap pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan tersebut harus didaftarkan dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam kenyataannya, banyak pihak yang justru masih melakukan pendaftaran perjanjian perkawinan kepada Panitera Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Akibat Hukum Pendaftaran Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh ,melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan Persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian perkawinan mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga adalah dengan cara mensahkan perjanjian perkawinan tersebut kepada pegawai pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan bukan kepada pengadilan sebagaimana yang sering dilakukan di masyarakat. Karena dengan berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka aturan tentang perjanjian perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sudah tidak berlaku lagi. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan untuk suami-istri tidak mempunyai akibat hukum yang signifikan, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga. Marriage agreement is the agreement between husband or wife candidate, to regulate the wedding effect to their wealth which deviates from wealth unity. Marriage is not thing that “popular” in society, since in society exists that thought of wife-husband that makes marriage agreement looked on not love its heartfelt couple, since doesn’t want to divide the that be gotten. It caused by marriage agreement situation therefore by itself in that marriage has no community property and each personal asset only both husband or wife concerning this agreement ruled by act Number 1, 1974 about weeding, on article 29. For its validity of wedding agreement and adhered to the third party, therefore that wedding agreement must registered and declared by marriage registry clerk, it corresponds to definition ruled by on article 29 verse (1) Act No.1, 1974 about wedding, In facts, most party tend to registered their agreement wedding to Clerk of the District Court, according to definition ruled by KUHP Law. This research intent to know the Law Effect of Wedding Agreement Registration to the Third Party. This research gets analytical descriptive character with empirical juridical formality approaching, through both literature and field study. Than data analyzed qualitatively. Form this research conclude the required requirement, therefore the wedding agreement have adhered power to the third party, that is by legalized that wedding agreement to marriage registry clerk as regulated in Article 29 verse (1) of act Book of Civil Law (Burgerlijk Wetboek) in inoperative. The law effect concerning husband-wife wedding agreement which not registered has no the significant law effect, if not registered the wedding agreement, therefore that agreement has no adhered law power to the third party.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17915
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:28 Jul 2010 08:23
Last Modified:28 Jul 2010 08:23

Repository Staff Only: item control page