MURDIATMO , TEMMY (2007) PELAKSANAAN PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS WARISAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI KOTA MALANG. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 226Kb |
Abstract
Tax sector is one of important factors for the country’s revenue. Government has conducted several alterations in taxation one of which is act No.20 Year 2000 on modification on act No.21 Year 1997 on Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan / BPHTB (Revenue Bill on Land and Building Rights). One of new stipulations regulated in the Act is on object of benevolent stated in Article 2 Point (2) Letter ‘a’ a number 5. This benevolent tax object has not been clearly declared in the Act so that an officer authorized to calculate the BPHTB has different interpretation from others so that the government and tax payers are suffering from lost. Aim of the research is to know and analyze the application of BPHTB imposed on land and/or building benevolent as well as any obstacles dealt in the application of the BPHTB on the land and building. The research uses juridical-empirical approaching method, that is an approach using secondary data prior to analyzing the primary data on the field and the result is hoped to conclude the problems settled. The research result shows: the benevolent stipulation as a BPHTB tax object is conducted by two ways, namely, benevolent in the form of collective possession and benevolent in the form of divided shares. For the stipulation of Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak / NPOPTKP (Non-Taxed Tax Object Revenue Value) on the benevolent tax object for Malang city is IDR 100.000.000.00 (One Hundred Millions Indonesian Rupiahs). In practice, there have been so many errors in the collection and calculation of the benevolent tax object conducted by the authoritative officer, the officer of Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT. The errors are due to the lack of legal surety of the Act No.20 Year 2000 on the Modification on Act No.21 Year 1997 on BPHTB especially in Chapter 2 Point (2) letter ‘a’ a number 5 on the stipulation of benevolent tax object. Until today, there has been no regulation stipulating sanction on errors done by those officers so that it needs to conduct remedy on the Act in order provide legal surety that will give fairness for country and its people. Sektor perpajakan merupakan salah satu faktor yang penting bagi peningkatan pendapatan negara. Pemerintah telah melakukan beberapa kali pembaharuan di bidang perpajakan atau reformasi perpajakan salah satu produknya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu ketentuan yang baru diatur di dalam Undang-Undang tersebut adalah mengenai obyek warisan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 5. Obyek pajak warisan ini tidak ada penjelasan yang pasti dalam Undang-Undang tersebut sehingga pejabat yang diberi wewenang melakukan penghitungan BPHTB memiliki interpretasi yang berbeda dalam hal perlakuan dibagikan secara utuh dengan hak bersama atau dengan cara pembuatan akta untuk masing-masing ahli waris. Akibatnya jumlah BPHTB yang terutang berbeda antara perlakuan yang satu dengan yang lain. Tujuan penelitian yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pengenaan BPHTB atas warisan tanah dan atau bangunan dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengenaan BPHTB atas warisan tanah dan atau bangunan.. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan meneliti data primer di lapangan yang hasilnya diharapkan menjawab perrmasalahan yang dikemukakan. Hasil penelitian menyebutkan : penetapan warisan sebagai obyek pajak BPHTB dilakukan dengan dua cara yaitu warisan dalam bentuk pemilikan bersama dan warisan yang telah terbagi. Sementara untuk penetapan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) terhadap obyek pajak warisan untuk Kota Malang adalah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dalam praktek, untuk obyek pajak warisan masih banyak kesalahan dalam hal pemungutan pajaknya maupun penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh para pejabat yang diberi wewenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kesalahan ini dikarenakan kurangnya kepastian hukum dari UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 5 mengenai ketentuan yang mengatur tentang obyek pajak warisan. Sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur sanksi bagi kesalahan para pejabat dimaksud.sehingga perlu segera dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut agar memberikan jaminan rasa kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat memberikan rasa keadilan bagi negara dan warganya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 17914 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 28 Jul 2010 08:23 |
Last Modified: | 28 Jul 2010 08:23 |
Repository Staff Only: item control page