PELAKSANAAN PERJANJIAN MELALUI MEKANISME OUTSOURCING ANTARA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk DENGAN PT. INFOMEDIA NUSANTARA DALAM PENGELOLAAN CONTACT CENTER TELKOM

ISTIBANAT AS, ISTIBANAT AS (2009) PELAKSANAAN PERJANJIAN MELALUI MEKANISME OUTSOURCING ANTARA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk DENGAN PT. INFOMEDIA NUSANTARA DALAM PENGELOLAAN CONTACT CENTER TELKOM. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
298Kb

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia ( Kep- 100/Men/VI/2004; Kep-101/Men/VI/2004 dan Kep-220/Men/X/2004 ) menjadi dasar hukum outsourcing. Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang masih banyak pengangguran serta Perusahaan yang ingin meningkatkan kinerja dengan menyerahkan sebagian kegiatan perusahaan pada Perusahaan lain maka pilihan jatuh pada perjanjian kerja outsourcing. Permasalahannya yaitu mengenai pelaksanaan perjanjian kerja sama melalui mekanisme outsourcing antara telkom dengan infomedia dalam pengelolaan contact center telkom dan penyelesaian yang ditempuh apabila terjadi perselisihan antar pihak telkom dengan pihak infomedia. Metode Penelitian yang dipakai meliputi: Metode Pendekatan yaitu pendekatan yuridis-empiris, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam (indept interview) dan studi pustaka yaitu data yang diperlukan untuk melengkapi hasil wawancara. Waktu pelaksanaan bulan agustus sampai dengan januari 2009, teknik analisis data yaitu penyederhanaan data ke dalam bentuk yang mudah dibaca dan diinterprestasikan dengan prosedur analisis data melalui reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Pelaksanaan perjanjian melalui mekanisme outsourcing dimulai dengan membuat perjanjian kerja sama yang berisi tentang jenis pekerjaan yang di-alih dayakan, hak-kewajiban serta pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terlibat yaitu Telkom sebagai perusahaan pemberi pekerjaan dan Infomedia sebagai perusahaan penerima pekerjaan. Hak Telkom merupakan kewajiban Infomedia untuk memenuhinya. Sebaliknya, Hak Infomedia merupakan kewajiban Telkom untuk memenuhinya. Infomedia melaporkan kinerja pekerjaannya setiap bulan sekali. Sedangkan perselisihan yang terjadi akibat pelaksanaan perjanjian ini secara umum dapat diselesaikan dengan baik. Penyelesaian perselisihan yang dipilih adalah penyelesaian di luar pengadilan yaitu dengan musyawarah dan mufakat. Selama ini belum pernah penyelesaian peselisihan di dalam pengadilan, karena penyelesaian masalah dengan kaidah “win-win solution” mampu menyelesaikan permasalahan. Suksesnya pelaksanaan outsourcing terkait dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Sosialisasi adanya aturan bersama yang tertulis yang diketahui dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian outsourcing ini. Meeting berkala untuk meminimalisir terjadi perselisihan. Number law 13 year 2003 about ketenagakerjaan and decree of the minister of manpower and indonesia transmigration (kep-100/men/vi/2004; kep-101/men/vi/2004 and kep-220/men/x/2004) be legal fundament outsourcing. condition ketenagakerjaan in indonesia that still many unemployments with company that want to increase performance with extradite a part activity companies in company other so choice falls in work agreement outsourcing. The troubleshoot that is hit work agreement execution same pass mechanism outsourcing between telkom with infomedia in management contact center telkom and completion that goed in the event of disagreement delivers side telkom with side infomedia. Watchfulness method that worn to cover: method approaches that is approach yuridis-empiris, watchfulness spesification has analytical descriptive, data collecting technique passes interview deepens (indept interview) and book study that is data that need to equip interview result. august month execution time up to january 2009, data analysis technique that is data moderation into easy to re form and menginterprestasikan with data analysis procedure passes data rediction, data presentation and conclude. Agreement execution passes mechanism outsourcing begun with make work agreement same containing about job kind -alih daya-, hak-kewajiban with responsibility each side in concerned that is telkom as company job giver and infomedia as company job receivers. right telkom be duty infomedia to fulfil it. on the contrary, right infomedia be duty telkom to fulfil it. infomedia report the job performance each month once. while disagreement that this agreement consequence of execution is in general can be finished well. disagreement completion that chosen extrajudical completion that is with meeting and agreement. during the time never completion peselisihan in court, because problem completion with norm" win solution" can to finish troubleshoot. Successful execution outsourcing related to right, duty and responsibility that unbottled in cooperation agreement. rule existence socialization with that written that known and understood by all sides in concerned in agreement outsourcing this. meeting periodically to minimize to happen disagreement.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:17891
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:28 Jul 2010 08:10
Last Modified:28 Jul 2010 08:10

Repository Staff Only: item control page