KEWENANGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI

NASUTION, ISNANDAR SYAHPUTRA (2009) KEWENANGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
858Kb

Abstract

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih membuka peluang untuk mempailitkan Perusahaan Asuransi. Hanya saja yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Perusahaan Asuransi adalah Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat 5 UU 37 Tahun 2004). Permasalahan yang timbul: 1) Mengapa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan bahwa perusahaan asuransi itu hanya Menteri Keuangan saja yang berwenang mengajukannya? 2) Bagaimana pelaksanaan Pasal 2 Ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan? 3).Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi jika perusahaan asuransi tersebut dipailitkan? apakah nasabah asuransi termasuk kelompok kreditor perusahaan asuransi dalam pailit dan termasuk kreditor apa nasabah perusahaan asuransi tersebut (apa kreditior separatis, atau kreditor preferen, ataukah kreditor konkuren)? Hasil Penelitian: 1). Perusahaan Asuransi sesuai dengan fungsinya yang menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat dalam jumlah besar melalui pengambil alihan resiko yang belum dapat dipastikan maka perusahaan asuransi memegang peranan penting dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian Negara. Sehingga kepailitan pada sebuah perusahaan asuransi akan menimbulkan banyak dampak negative dari segi perekonomian mengingat banyak kepentingan yang terkait dengan jenis usaha yang satu ini, tidak hanya para kreditornya tetapi juga masyarakat luas dan pihak investor terutama investor asing yang tentunya akan enggan menanamkan modalnya jika terdapat ketidak pastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan perasuransian. Dengan demikian adanya kewenangan Menteri Keuangan tidak boleh diartikan memiliki kewenangan memutuskan pailit atau tdknya suatu perusahaan asuransi melainkan hanya melakukan fungsi Pengawasan dan Pembinaan agar kepentingan pemegang polis tidak menjadi korban pihak lain yang akan mengajukan pailit. 2). Pelaksanaan Pasal 2 Ayat (5) sejak diundangkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang artinya sejak tahun 2004 hingga sekarang belum pernah ada kendala apa pun, hal ini karena sampai saat ini belum ada kreditor perusahaan asuransi yang mengajukan permohonan pailit kepada Menteri Keuangan, sehingga memang masing aman-aman saja. 3). Kreditor (nasabah asuransi) dari suatu perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit masuk dalam kategori kreditor preferen. Dengan demikian jika suatu perusahaan asuransi telah dinyatakan pailit maka nasabah pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi tersebut berhak mengajukan tuntutan pemenuhan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan melalui Pengadilan Negeri baik secara perdata maupun pidana.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:17889
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:28 Jul 2010 07:59
Last Modified:28 Jul 2010 07:59

Repository Staff Only: item control page