PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF STUDI TERHADAP TANAH WAKAF BANDA MASJID AGUNG SEMARANG

ISMAWATI, ISMAWATI (2007) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF STUDI TERHADAP TANAH WAKAF BANDA MASJID AGUNG SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
268Kb

Abstract

Di tengah hingar bingar perpolitikan pasca pemilu 1999, muncul kasus besar yang menyita perhatian publik Jawa Tengah, yakni skandal penyalahgunaan tanah wakaf milik Masjid Agung Semarang. Kurang lebih 119,1270 ha tanah wakaf milik Masjid Agung Semarang tidak jelas keberadaanya. Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang diangkat adalah mengenai Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Banda Masjid Agung Semarang dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tersebut serta solusinya. Pembahasan tersebut akan dianalisis secara kualitatif artinya suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskripstif analitis yang dinyatakan dalam bentuk tulisan. Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Masjid Agung Semarang memakan waktu yang cukup lama dan melibatkan beberapa elemen masyarakat, dari mulai Menteri, Pangdam, Gubernur, Wali Kota, Komisi E DPRD serta para Ulama, yang akhirnya ada kesepakata untuk diselesaikn secara kekeluargaan dengan winwin solution dikembalikan kepada BKM sebagai pengelola (Nazhir), dengan pembagian 75% untuk Masjid dan 25% untuk Tjipto Siswoyo, dan penyerahannya Tanah Wakaf Banda Masjid Agung Semarang di depan para Jemaah Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman) tepatnya pada tanggal 24 Desember 1999. Dari hasil penelitian yang dilakukan masih banyak ditemukan tanah-tanah wakaf Masjid Agung yang dihuni secara liar oleh masyarakat, dan juga perkebunan milik BKM yang banyak ditanami pisang, pemetaan dan juga pematokan untuk segera mungkin disertifikasika agar dalam pengelolaanya pihak BKM (Masjid Agung dapat mengambil hasilnya untuk pengelolaan tanah wakaf tersebut. Dari kembalinya tanah wakaf tersebut yang menjadi aset Masjid Agung Semarang, sekarang bisa kita lihat sebuah pompa bensin dan ruko yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 2,2 ha yang terletak di jalan Sukarno Hatta Semarang serta kemegahan Masjid Agung Jawa Tengah yang bisa dibilang sebagai Tetenger (Simbul) kembalinya Tanah Wakaf Masjid Agung Semarang.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17875
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:28 Jul 2010 07:39
Last Modified:28 Jul 2010 07:39

Repository Staff Only: item control page