HAKMEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA

PURWANTO, PURWANTO (2008) HAKMEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
237Kb

Abstract

During the time, religion difference is looked at as one of factor that retard somebody gets heir from the old person, but that opinion is apparently begins left. Court has made progressive decision. Compound Indonesia society haves family formation pattern. Often found in one family, blood brother fellow embraces different religion. They are harmonious alive without disturbed by that confidence difference but in practice, that harmony often disturbed by heritage distribution problem. Religion difference has have hindrance. Follow Islam teachings, one of the hijab heir right religion difference. A child that profess religion other outside the old person religion Moslem by itself shuts to get heir. The approaching method in this research is the juridical normatif, that is with inspect law and regulation, law theories and jurisprudence that troubleshoot that discussed. Data that used primary data that is data that is got direct from field by using quizioner and interview, with secondary data shaped literature study. Data analysis that used qualitative analysis the conclusion withdrawal deductively. From this research result that got: 1). When seen from the aspect of look at Islam hereditary law, so child that born from marriage difference religion haves to get when not one of religion with heir in this case a Moslem heir. But such when does irreligious heir Islam (non- Moslem), while the heir expert not one of religion with heir (non-Moslem), so permanent justifiably inherit. the mentioned is based in cognation between heir craftily heir, as arranged in paragraph rule 832 kuh also paragraph 171 fonts C Islamic Law Compilation (KHI). 2). Right obstacle inherit child that born from marriage difference religion not yet unification existence that regulate about heir because in in reality stills found hereditary law pluralism, so that in finish right problem inherit child that born from marriage difference religion each side at one's feet of different law that is based on religion law or custom. but such related to the mentioned, inherit right child that born from marriage difference religion can be overcome with publish instruction at Indonesia Religious Council Meeting VII (MUI) number 5/MUNAS-VII/MUI/9/2005 that declare that treasure gift to one who differ only can be done in the form of gift, present and testament. So that right obstacle inherit child that born from marriage difference religion can be overcome. Selama ini, perbedaan agama dipandang sebagai salah satu faktor yang menghambat seseorang mendapatkan waris dari orang tuanya. Tetapi pandangan itu tampaknya mulai ditinggalkan. Pengadilan telah membuat putusan progresif. Masyarakat Indonesia yang majemuk berpengaruh pada pola pembentukan keluarga. Acapkali ditemukan dalam satu keluarga, sesama saudara kandung memeluk agama yang berbeda. Mereka hidup rukun tanpa terusik oleh perbedaan keyakinan itu. Namun dalam praktik, kerukunan itu sering terganggu oleh masalah pembagian harta warisan. Perbedaan agama telah menjadi penghalang. Menurut ajaran Islam, salah satu hijab hak waris adalah perbedaan agama. Seorang anak yang menganut agama lain di luar agama orang tuanya yang Muslim dengan sendirinya terhalang untuk mendapatkan waris. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teoriteori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh : 1). Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam. Namun demikian apabila pewaris tidak beragama Islam (nonmuslim), sedangkan ahli warisnya tidak seagama dengan pewaris (nonmuslim), maka tetap berhak mewaris. Hal tersebut didasarkan pada hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 832 KUH Perdata maupun Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2). Hambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama adalah belum adanya unifikasi yang mengatur tentang waris karena dalam kenyataannya masih terdapat pluralisme hukum waris, sehingga dalam menyelesaikan masalah hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda yaitu berdasarkan hukum agama atau adat. Namun demikian berkaitan dengan hal tersebut, hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama dapat diatasi dengan dikeluarkannya Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 5/MUNAS-VII/MUI/9/2005 yang menyatakan bahwa pemberian harta kepada orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, hadiah dan wasiat. Sehingga hambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama dapat teratasi. Kat

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:17870
Deposited By:Mr upt perpus 4
Deposited On:27 Jul 2010 16:05
Last Modified:27 Jul 2010 16:05

Repository Staff Only: item control page