KEDUDUKAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM SISTIM HUKUM PIDANA NASIONAL

SYACHDIN,, SYACHDIN, (2009) KEDUDUKAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM SISTIM HUKUM PIDANA NASIONAL. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
501Kb

Abstract

Penal law in Indonesia, as attached in Penal Code in specific, is based on historical, political, and sociological reasons. It is necessary to restore it (supporting the new Penal Code concept) regarding the law values living in public, including the sentence of life age prison. Such understanding should be the fundamental consideration in discussing the existence of the victims of life age punishment. Along with the consideration of this thesis with the theme of Life Age Punishment in National Penal Law System, so the problems discussed are How to regulate penal law punishment in the national penal law today and how to regulate life age punishment in the future national law system. This study is aimed to reveal and to analyze the regulate of life age punishment in the positive penal law today, and on other side, this study is also aimed to reveal the regulating of life age punishment in the future national law system. This research, applied juridical normative by Library Research and Statutory Approach. The data used is from secondary data sources. The data collection technique was by library study and document exploration. The data analysis was conducted by analytical descriptive technique, and the in-depth analysis was related or equipped by comparative analysis. The research results showed that the position and regulation of life age punishment are not attached explicitly in penal composition (penal stelsel) of article 10 of Penal Code, but the life age punishment is attached in article 12 section 1 of Penal Code. Besides, the formulation of the forms of punishment threats appeared are: (1) life age punishment always becomes the alternative punishment of dead punishment, (2) life age punishment is always the alternative of the imprisonment punishment with certain period of time, that is 20 years. Whereas, the regulating position of life age punishment out of Penal Code applies the cumulative alternative system. Hukum pidana Indonesia khususnya yang termaktub dalam KUHP berdasarkan alasan historis, politis, dan sosiologis. Perlu dilakukan pembaharuan (mendukung konsep KUHP baru) hal ini memperhatikan nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk didalamnya Pengenaan Penjara Seumur Hidup. Pemahaman yang demikian seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam membicarakan keberadaan korban pidana seumur hidup. Seiring dengan dasar pertimbangan tersebut dalam Tesisi ini dengan Tema Kedudukan Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional, maka sebagai permasalahan yang hendak diungkap adalah : Bagaimana pengaturan pidana seumur hidup dalam hukum pidana nasional saat ini, dan bagaimana pengaturan pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang akan datang. Studi ini bertujuan untuk mengungkap dan menganalisis pengaturan pidana seumur hidup dalam hukum pidana positif saat ini, dan pada sisi lain studi ini juga bertujuan untuk mengungkap pengaturan pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang datang Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yakni Pendekatan Penelusuran kepustakaan (Library Research) dan pendekatan peraturan perundang – undangan (statutory Approach). Data yang digunakan berasal dari sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka dan Penelusuran dokumen sedangkan analisis data dilakukan dengan teknik Deskriptif analistis, untuk pendalamannya dikaitkan atau dilengkapi dengan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan pengaturan pidana seumur hidup tidak dicantumkan secara eksplisit (dengan tegas) diatur dalam susunan pidana (stelsel pidana) pada Pasal 10 KUHP, akan itetapi pidana seumur hidup dicantumkan dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Disamping itu perumusan bentuk ancaman pidananya yang nampak adalah (1) pidana seumur hidup selalu dialternatifkan dengan pidana penjara jangka waktu yakni 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan dalam kedudukan pengaturan pidana seumur hidup di luar KUHP menggunakan sistem alternatif kumulasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:17816
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:27 Jul 2010 13:27
Last Modified:27 Jul 2010 13:27

Repository Staff Only: item control page