Kedudukan Anak Angkat Yang Berasal Dari Anak Saudara Kandung Menurut Hukum Adat di Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Propinsi Bali

INDRA, IDA BAGUS (2006) Kedudukan Anak Angkat Yang Berasal Dari Anak Saudara Kandung Menurut Hukum Adat di Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Propinsi Bali. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
174Kb

Abstract

Pengangkatan anak di Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Propinsi Bali, di mana anak angkat berasal dari keluarga sendiri mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan pengangkatan anak bukan dari keluarga sendiri di Bali yaitu bahwa upacara selamatan yang diadakan sangat sederhana, di mana banten-banten (sesajen) yang dibuat juga tidak terlalu mewah dan tidak terlalu banyak karena anak angkat masih keturunan dari keluarga sendiri dan adanya rasa keyakinan akan kelangsungan pemeliharaan kehidupan tempat-tempat pemujaan mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek pelaksanaan pengangkatan anak yang berasal dari anak saudara kandung menurut hukum adat di Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Propinsi Bali dan untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pewarisan,di mana anak angkat adalah anak dari saudara kandung sendiri menurut hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak sematamata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi dalam penelitian ini juga dititik-beratkan pada langkah-langkah pengamatan dan analisis yang bersifat empiris. Pendekatan penelitian akan dilakukan terhadap orang tua yang melakukan pengangkatan anak dan orang tua kandung si anak serta pada .masyarakat adat tempat di mana terjadi pelaksanaan pengangkatan anak yang berasal dari anak saudara kandung di Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar- Bali. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Pertama, Praktek pelaksanaan pengangkatan anak di Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Bali yaitu :Pengangkatan anak yang dilakukan di desa Tegal Tugu pada dasarnya sama yaitu pertama-tama seorang atau pasangan suami istri harus sepakat untuk mengangkat anak, setelah itu pasangan tersebut minta persetujuan dari keluarga pihak laki-laki. Apabila disetujui maka pihak yang ingin mengangkat anak tersebut datang ke rumah orang tua si anak yang akan diangkat, hal ini merupakan perjanjian permulaan antara pihak keluarga yang mengangkat dengan keluarga yang diangkat, Kedua, Kedudukan anak angkat menurut hukum adat di Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Bali yaitu a.Pengangkatan anak di kecamatan Gianyar kabupaten Gianyar Bali adalah mengangkat anak saudara sendiri oleh orang tua angkat untuk dijadikan anak sendiri sesuai ketentuan pengangkatan anak menurut hukum adat Bali, selanjutnya anak itu mempunyai kedudukan yang sama seperti anak kandungnya sendiri. b.Hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya terputus sama sekali sehingga ia tidak berhak mewarisi harta dari keluarga orang tua kandungnya sendiri melainkan ia menjadi ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17799
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:27 Jul 2010 13:09
Last Modified:27 Jul 2010 13:09

Repository Staff Only: item control page