PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEMARANG

Hadyanto, Indra (2007) PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
193Kb

Abstract

Keberhasilan tingkat ekonomi suatu Negara dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi suatu negara. Salah satu kebijakan yang sangat penting dilakukan oleh pemerintah dalam pengendalian perekonomian adalah dengan melakukan kebijakan fiscal dengan cara penarikan pajak sebagai salah satu sumber penerimaaan Negara yang nantinya akan digunakan untuk membiayai kegiatan administrasi Negara. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas kepemilikan dan atau pemanfaatan bumi dan bangunan di Indonesia. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ini menggunakan sistem Official Assesment. Dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ini kadang-kadang terjadi selisih pendapat atau sengketa pajak antara wajib pajak dengan pemerintah (Kantor Pajak) mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan. Hal inilah yang menjadi awal terjadinya sengketa pajak di wilayah kerja kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang satu. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak jika terjadi sengketa pajak adalah dengan melakukan upaya Keberatan yang diajukan secara tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan. Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan Putusan dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari. Upaya hukum lain adalah dengan melakukan Banding yang dapat diajukan oleh wajib pajak 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya putusan keberatan. Jika masih tidak puas maka wajib pajak dapat melakukan Gugatan sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak. Upaya hukum terakhir wajib pajak jika masih tidak puas atas putusan Pengadilan Pajak adalah dengan Peninjauan Kembali putusan tersebut kepada Mahkamah Agung. Putusan ini sifatnya adalah final atau tidak dimungkinkan lagi upaya hukum lain. Penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang adalah akan melakukan pemeriksaan terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut. Jika alasan Keberatan benar maka akan dikabulkan, namun bila tidak terbukti dan tidak sesuai dengan data di lapangan maka keberatan tersebut akan ditolak. The successfulness of a nation economy rate can be seen from its economy growth rate. One of the policies that is very important to do is to issue fiscal policy with the taxation as a source of the nations income, for then it is used to pay the nation administration activity. In Indonesia it self, there are several kinds of taxes; one of them is the land and buildings tax. The collection of Land and Building Tax uses the official assessment system. In collecting this tax lawsuits between tax payer and the government about the sum of should be paid tax often occur. This is the invoking point of the tax lawsuits in the working area of Land and Buildings Tax Service Office Semarang Satu. The legal efforts can be done by the tax payer if there are any tax lawsuits is to propose written objection addressing to tax General Director within 30 days starting from the date he receive the tax. Tax General Director has to give decision within 60 days. The next legal effort to do is to propose consideration, which can be done within 3 months since the objection verdict is stated. If the tax payer is still not satisfied, he could propose a suit as it has been arranged in tax laws. The last legal effort can be done is to propose PK (Peninjauan Kembali) addressing to Supreme Court about the verdict. The decision made by Supreme Court is final; there are no other possible legal efforts to do. The tax lawsuits solution made in the Land Buildings Tax Service Office Semarang is to do investigations to the Objection Epistle proposed by the tax payer. If the objection reason is suitable, the objection will be granted. But if the objection is not proofed and do not match with the field evidences so the objection will be rejected.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:17796
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:27 Jul 2010 13:01
Last Modified:27 Jul 2010 13:01

Repository Staff Only: item control page